Masalah Kredit : Bahan Pai

Kredit merupakan suatu akomodasi keuangan yang memungkinkan seseorang atau tubuh perjuangan untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit ialah "penyediaan uang atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu, menurut persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sesudah jangka waktu tertentu dengan sumbangan bunga". Jika seseorang memakai jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Kredit merupakan suatu akomodasi keuangan yang memungkinkan seseorang atau tubuh perjuangan unt Masalah Kredit : Materi PAI
Pada umumnya yang lazim diterapkan di Bank Konvensional adalah "kredit berbunga" yang mencakup 3 macam :

  1. Kredit Konsuntif ; yaitu kredit untuk kebutuhan langsung, contohnya kerdit rumah, kredit kendaraan, kredit barang lainnya, kredit untuk naik haji yang diistilahkan dengan "tabungan haji", atau kredit uang.
  2. Kredit Produktif ; yaitu kredit untuk modal usaha, menyerupai kredit untuk renovasi gedung sekolah, kredit investasi kecil (KIK) dan sebagainya.
  3. Kredit Perdagangan

Jumhur ulama mengharamkan semua jenis kredit berbunga secara mutlak. Namun ada sebagian ulama yang membolehkan kredit produktif dan kredit prdagangan. Adapun mengenai kredit konsuntif, maka hanya kredit uang dengan berbunga saja yang tidak diperbolehkan, alasannya ialah dianggap termasuk "riba qardlin" atau "riba nasi'ah".

Selain itu, di masyarakat kita juga berkembang praktik jual beli dengan harga yang berbeda antara cash dan kredit. Acapkali kita jumpai sebuah pamflet, spanduk, brosur atau lainnya yang berisi pemberitahuan perihal penjualan suatu jenis barang dengan harga yang tidak sama antara cash dan kredit. Tentu saja kita menghargai pendapat sebagian para ulama yang mengharamkan praktik jual beli menyerupai itu, alasannya ialah dianggap sebagai "jual beli dengan dua akad" yang memang diharamkan dalam fatwa Islam.

Tetapi sebagian pakar fikih membolehkan praktik jual beli tersebut, alasannya ialah dianggap "masih dalam penawaran" , sehingga pembeli sanggup menentukan salah satu diantara cash atau kredit, berarti masih satu akad. Menurut pendapat yang terakhir ini, bahwa yang dimaksud "jual beli dengan dua akad" itu contohnya pembeli mengambil kredit sepeda motor dengan menyampaikan : "Sepeda motor ini aku beli dengan cash kalau uag aku di Pak Fulan sudah cair 3 hari mendatang, tapi kalau belum cair maka aku beli dengan kredit", kemudian sepeda motor tersebut oleh penjual diserah terimakan kepada pembeli seketika itu atau dikala uangnya cair.

0 Response to "Masalah Kredit : Bahan Pai"

Post a Comment