Pengertian dan aturan jual beli
Dalam kitab fiqih jual beli disebut dengan "َلْبَيْع" Berarti “ menjual, mengganti “ atau ” Menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain “ مُقَابَلَةُ شَىْءٍ بِشَيْءٍ . Definisi jual beli dalam kitab Fathul Mu’inمُقَابَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصً “ Menukarkan harta dengan harta berdasarkan cara tertentu “ ada juga yang mendefinisikan sebagai berikut : مُبَادَلَةُ اْلمَالِ بِلْمَالِ تَمْلِيْكًا وَتَمَلُّكًا “ Saling menukarkan harta dengan harta, dengan cara pemindahan milik dan kepemilikan “.
Dari kedua definisi tersebut diatas, diketahui bahwa jual beli memiliki arti Berpindahnya hak milik atas sesuatu (barang atau benda) kepada pembeli dan hak menentukan harga bagi si penjual. Perpindahan hak milik dengan cara jual beli memiliki landasan berpengaruh dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis. Diantara ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar aturan jual beli yaitu firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 275 : وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ “ Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba “. Dan firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 29 : إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ
“ Kecuali dengan jalan perdagangan yang didasari suka sama suka diantara kamu“.
Sedangkan hadis Rasulullah yang menjadi dasar aturan jual beli antara alain :
سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَيُّ الْكَسْبِ اَطْيَبُ ؟ قَالَ عَمَلُ الرَّجُلُ بِيَدِهِ وَبَيْعٌ مَبْرُوْرٌ ــــــ رواه البزاروالحاكم ــــ
“ Nabi SAW pernah ditanya mengenai pekerjaan yang paling baik. Jawab Beliau : “hasil pekerjaan tangan seseorang dan tiap jual beli yang mabrur” (HR. Al Bazzar dan Al Hakim).
Yang dimaksud jual beli yang mabrur yaitu komitmen jual beli yang dilakukan dengan jujur dan tidak mengandung unsur penipuan dan kecurangan. Jual beli harus dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak dengan terpaksa.
Baca juga Masalah kredit dalam Islam
Macam-macam jual beli
Dalam kitab fiqih disebutkan bahwa jual beli itu ada 4 macam :- Jual beli barang dengan barang, yang dikenal dengan "jual beli barter" , yakni pertukaran dua barang sejenis atau berlainan jenis. Dalam komitmen jual beli semacam ini disyaratkan bahwa kedua barang yang dipertukarkan harus sama takarannya, meskipun berbeda jenis maupun kualitasnya (Baca aturan Islam wacana Riba).
- Jual beli barang dengan uang, yang lazim berlaku di masyarakat, dan inilah yang banyak kita uraikan dalam goresan pena ini.
- Jual beli dengan cara pesanan, dalam bahasa fiqih disebut "salam" bukan "saalam". Akad salam ini menyebabkan timbulnya beban hutang bagi pihak penjual, alasannya yaitu pembeli sudah membayar sepenuhnya atau persekotnya, sedangkan penjual masih harus mengerjakan barang pesanan pembeli.
- Jual beli uang dengan uang, yang disebut "Kurs" (pertukaran uang), dalam istilah Bank Muamalat disebut :Sharf", ibarat pertukaran uang rupiah dengan uang rial yang biasa dilakukan oleh para jamaah haji Indonesia.
Pada zaman modern kini ini telah dikenal pula "jual beli jasa dengan uang" yang lazim dikenal dengan "perdagangan jasa". Hanya saja dalam kitab-kitab fiqih, perdagangan jasa ini tidak termasuk dalam komitmen jual beli, melainkan masuk dalam komitmen "Ijarah" (upah mengupah).
Rukun dan syarat jual beli
Jual beli memiliki rukun dan syarat yang harus dipenuhi semoga menjadi sah berdasarkan syara'. Jumhur (sebagian besar) ulama menyatakan bahwa rukun jual beli itu ada 4, yaitu :
1. Ada orang yang berakad (Al Muta'aqidaini) yaitu penjual dan pembeli
Syarat penjual dan pembeli :
- Mukalaf, cendekia (tidak gila) dan sanggup memilih. Oleh alasannya yaitu itu, komitmen jual beli yang dilakukan oleh orang asing dan anak kecil hukumnya tidak sah.
- yang melaksanakan komitmen jual beli itu yaitu orang yang berbeda. Artinya seseorang tidak sanggup bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus pembeli.
- Akad jual beli dilakukan berdasarkan kehendak sendiri. Artinya tidak dilakukan dengan paksaan.
2. Ada shighat (ungkapan Ijab dan Qabul)
Para ulama sepakat bahwa unsur utama dalam jual beli yaitu kerelaan kedua belah pihak yang dicerminkan dalam shighat Ijab dan Qabul. Ijab yaitu pernyataan menjual dari penjual dan Qabul yaitu ungkapan persetujuan membeli dari pembeli. Untuk barang-barang yang bernilai kecil, biasanya cukup dengan saling menyerahkan (hak dan kewajiban) sesuai kebiasaan.
Syarat terkait dengan Ijab Qabul :
- Qabul sesuai dengan Ijab. Misalnya penjual menyampaikan : "Saya jual buku ini seharga Rp. 7.500,00"; kemudian pembei menjawab : "Saya beli dengan harga Rp. 7.500,00". Jika diantara Ijab dan Qabul tidak sesuai, maka jual beli tidak sah.
- Ijab dan qabul dilaksanakan dalam satu majlis. Artinya kedua belah pihak yang melaksanakan komitmen jual beli hadir dan membicarakan topik yang sama.
- Shighat komitmen memakai ungkapan bentuk lampau, ibarat kata pembeli ; "Aku telah jual" , dan kata penjual : "Aku telah terima", Selain itu, shigahta komitmen tidak boleh bertaqliq, ibarat kata pembeli : "Aku jual barang ini kalau saya jadi berangkat ke jakarta".
3. Ada barang yang dijual belikan
Syarat barang yang dijual belikan :
- Barang yang dijual haris suci, sehingga tidak sah jual beli barang najis.
- Barang yang dijual bermanfaat atau sanggup dimanfaatkan. Tidak boleh atau tidak sah menjual belikan barang-barang yang tidak bermanfaat bagi manusia.
- Keadaan barang yang dijual sanggup diserahkan. Tidak sah menjual barang yang tidak sanggup diserahkan kepada pembeli, ibarat menjual ikan dalam laut, atau hewan ternak yang sedang hilang.. Mengebai waktu penyerahan boleh diserahkan pada dikala komitmen berlangsung atau pada waktu yang disepakati bersama ketika transaksi berlangsung.
- Barang yang dijual harus milik penjual, bukan milik orang lain tanpa seizin pemilik.
- Barang yang dijual harus diketahui harganya dan disepakati nominalnya oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Rukun dan syarat jual beli Salam
Semua jenis jual beli rukun dan syaratnya sama, hanya saja dalam jual beli "Salam" ditambah lagi dengan 7 persayaratan berikut ini :
- Harga barang telah disepakati sebelum berpisahnya kedua belah pihak.
- Barang pesanan harus disebutkan secara jelas.
- Jika pembayaran barang pesanan beserta pelunasan pembayarannya harus terang bagi kedua belah pihak.
- Tempat penyerahan barang pesanan beserta pelunasan pembayarannya harus terang bagi kedua belah pihak.
- Barang pesanan harus sanggup diserah terimakan kepada pembeli pada waktu yang telah disepakati.
- Kuantitas maupun Kualitas barang pesanan harus sesuai dengan perjanjian diantara kedua belah pihak.
- Ciri-ciri barang pesanan harus disebutkan dengan bahasa yang jelas.
Jual beli yang dilarang
Dilihat dari sah atau tidaknya, jual beli dibedakan menjadi dua : 1. Jual beli yang sah atau sahih dan 2. Jual beli yang tidak sah. Jual beli dikatakan sahih atau sah apabila jual beli itu memenuhi rukun dan syaratnya yang telah ditentukan oleh syara'. Sebaliknya apabila salah satu rukun atau syarat jual beli tidak terpebuhi, maka jual beli itu menjadi batal atau tidak sah. Di samping itu ada bentuk jual beli yang dihentikan tetapi sah berdasarkan komitmen dan ada jual beli yang dihentikan dan tidak sah berdasarkan akad.
Praktek jual beli yang dihentikan oleh agama tetapi sah secara komitmen yaitu :
1. Membeli barang yang sedang ditawar oleh orang lain / masih dalam proses khiyar
لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعٍ بَعْضٍ( متفق عليه “ janganlah seseorang menawar di atas proposal saudaranya". (HR. Bukhori Muslim ).
2. Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga yang berlaku dipasar, semoga orang lain tidak sanggup membeli barang tersebut.
3. Jual beli yang dilakukan dengan tujuan menghambat para penjual yang sedang dalam perjalanan dengan membeli barang dagangannya sebelum mereka hingga ke pasar, sementara mereka belum mengetahui harga di pasar.
4. Membeli barang untuk ditimbun dengan maksud semoga kelak sanggup menjualnya dengan harga yang lebih mahal ketika masyarakat sangat membutuhkannya. Rasulullah SAW. bersabda : لَا يَحْتَكِرُ اِلَّا خَاطِئٌ ( رواه مسلم) “ Tidak ada yang suka menimbun barang selain orag yang duharka". (HR. Muslim ).
5. Membeli barang yang bermanfaat tetapi dipakai untuk alat kemaksiatan. hal ini termasuk dalam kategori perbuatan yag saling menolong dalam kejahatan.
6. Jual beli yang mengandung unsur penipuan. Baik yang dilakukan oleh penjual maupun pembeli.. Misalnya : menjual barang yang pada lahirnya baik tetapi di dalamnya buruk, atau mengurangi ukuran atau timbangan dari semestinya. Abu hurairah ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. melarang memperjual belikan barang yang mengandung unsur penipuan. bahkan orang yang menipu dalam jual beli tidak dianggap sebagai umat beliau. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim dia bersabda : مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّيْ “ Barang siapa yang menipu, maka ia tidaklah termasuk golonganku". (HR. Muslim ).
Adapun Praktek jual beli yang dihentikan dan tidak sah yaitu :
1. Menjual air sperma hewan sebagai bibit alasannya yaitu tidak diketahui kadarnya. Sahabat jabir bin Abdullah menuturkan : اَنَّ النَّبِيَّ .صلم. نَهىَ عَنْ بَيْعِ ضِرَابِ الْفَحْلِ ( رواه مسلم والنسائي “ Sesungguhnya Rasulullah SAW menjual air sperma hewan jantan". (HR. Bukhori Muslim ).
2. Menjual barang yang gres dibeli dan belum diserah terimakan oleh penjualnya, alasannya yaitu secara aturan barang tersebut belum menjadi milik pembeli. meskipun sudah dibayar oleh pembeli, tapi barang yang dibeli belum diserah terimakan oleh penjual, maka pembeli tidak diperbolehkan menjual kepada pembeli yang lain smpai barang itu telah diserah terimakan oleh penjual. Rasulullah SAW. bersbda : لَاتَبِيْعَنَّ شَيْئًااِشْتَرَيْتَهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ رواه احمدوالبيهقى “ Janganlah kau menjual sesuatu yang gres saja kau beli hingga kau mendapatkan barang itu". (HR. Ahmad dan al baihaqi )
3. Jual beli dengan sistem Ijon, yakni jual beli yang belum terang barangnya, ibarat menjual hasil pertanian yang belum konkret karenanya (tanaman padi yang masih hijau, buah-buahan yang masih muda), alasannya yaitu sanggup merugikan orang lain.
4. Menjual anak hewan ternak yang masih dalam kandungan, alasannya yaitu belum terang apakah sesudah lahir anak hewan tersebut hidup atau mati. Abu Hurairah ra. menuturkan : أَنَّ رَسُوْلَ اللهُ .صلم.نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبْلِ الْحَبْلَةُ “ Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang jual beli anak hewan yang masih dalam kandungan induknya". (HR. Bukhori Muslim ).
5. Jual beli barang atau benda najis, ibarat bangkai, babi, darah, khamr, (minuman keras) dan obat-obatan terlarang. Dalam sebuah hadis rasulullah bersabda : إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَا بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْحِنْزِيْرِ وَالْآَصْنَامْ “ Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkanjual beli khamr, bangkai, babi dan berhala". (HR. Bukhori Muslim ).
0 Response to "Jual Beli : Bahan Pai"
Post a Comment