Asuransi : Bahan Pai

Pengertian dan aturan asuransi

Kata “Asuransi” berasal dari Bahasa Inggris “insurance” yang berarti “jaminan”. Dalam Bahasa Arab kata ini sering disebut dengan “ta’min”. Menurut istilah, Asuransi ialah “Perjanjian yang konsekwensinya ialah bahwa salah satu pihak menjanjikan pihak lain untuk menanggung kerugian yang mungkin dihadapinya sebagi imbalan dari sesuatu yang diberikan kepadanya yang disebut premi Asuransi”.
 Dalam Bahasa Arab kata ini sering disebut dengan  Asuransi : Materi PAI
Jelasnya, Asuransi merupakan perjanjian pertanggungan antara seseorang dengan penanggung (asurator) dengan menyerahkan premi, baik sekaligus maupun berkala. Pihak asurator akan megganti kerugian yang mungkin di derita oleh pihak pembayar premi (pemakai jasa asuransi) di lalu hari menyerupai kebakaran, kecelakaan dan kematian.

Dari definisi tersebut diatas diketahui bahwa Asuransi merupakan salah satu bentuk syirkah mu’awanah yang sanggup menghidupkan semangat tolong menolong, membangkitkan setia mitra dan menanamkan gemar menabung. Namun disisi lain, praktek asuransi tidak sepenuhnya sanggup menjamin bebas dari unsur riba dan kerugian sebagian dari pelakunya. Sementara itu, hokum Asuransi secara eksplisit tidak disebutkan di dalam Al Qur’an maupun As Sunnah. Karena itu, para ulama melaksanakan ijtihad, dan tentu saja dalam ijtihad mereka terdapat perbedaan pendapat mengenai aturan Asuransi.
Pertama : pendapat yang menyampaikan bahwa asuransi itu hukumnya haram. Pendapat ini antara lain didukung oleh Sayid Sabiq, Yusuf Qardlawi dan Abdullah Al Qalqili. Alasan yang dikemukakan antara lain :
  • Mengandung unsur riba dan serupa dengan judi
  • Mengandung unsur tidak terang dan tidak pasti
  • Termasuk kesepakatan jual beli atau tukar menukar mata uang tidak secara tunai.
Kedua : pendapat yang menyampaikan bahwa aturan asuransi ialah boleh (jawaz). Pendapat ini antara lain didukung oleh Abdul Wahab Khallaf, Musthafa Ahmad Zarqa dan Muhammad Yusuf Musa. Alasannya :
  • Tidak ada nash al qur’an atau hadis yang secara tegas melarang asuransi
  • Ada unsur saling merelakan dan saling menguntungkan
  • Bisa dikategorikan dalam kesepakatan Mudlarabah dan Syirkah Ta’awuniyah
  • Mengandung kepentingan dan kemaslahatan umum.
Ketiga : pendapat yang menyampaikan asuransi itu hukumnya haram bila bersifat komersial dan jawaz bila bersifat sosial. Demikian antara lain pendapat yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah.
Keempat : Asuransi tergolong Syubhat sehingga sedapat mungkin harus dihindari.

Tujuan Asuransi

Transaksi asuransi berlangsung atas dasar persetujuan yang dilaksanakan kedua belah pihak diatas kertas yang disebut “polis”. Sistem kerja asuransi yaitu dengan mengumpulkan uang premi dari sekian banyak anggota dan memperoleh laba dan kelebihan uang pungutan (premi anggota). Karena itu, kedua belah pihak dengan penuh kerelaan mendapatkan operasional yang dilakukan dengan memikul beban dan tanggung jawab masing-masing.

Kaidah-kaidah perekonomian telah mendorong seseorang atau suatu forum ikut serta dalama asuransi dengan tujuan untuk menentramkan diri terhadap kemungkinan terjadi ancaman yang menimpa diri dan harta bendanya. Dengan pembayaran premi yang telah disepakati, pihak asurator akan mengganti segala kerugian menyerupai yang tertera dalam polis asuransi. Dengan demikian tujuan asuransi ialah :
  1. Memberikan santunan wajib dari kecelakaan yang menimpa
  2. Membantu kepentingan bersama
  3. Masing-masing pihak menerima laba atas dasar sukarela dan kesepakatan bersama.

Asuransi yang islami

Asuransi yang islami yang sejalan dengan dasar-dasar hubungan kerja yang islami ialah transaksi kooperatif yang didasari :
  • Sikap berderma
  • Asas bahu-membahu dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bahaya
  • Kerjasama untuk memikul tanggung jawab saat tejadi musibah.
Kelompok orang yang melaksanakan asuransi kooperatif ini tidak bertujuan bisnis dan mencari keuntungan, akan tetapi bertujuan meratakan kebrsamaan menanggung beban dan petaka secara bergotong royong. Hal ini sejalan dengan undangan Allah dalam Al Qur’an surat Al Maidah ayat 2 yang memerintahkan kepaa kita untuk saling tolong menolong dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa serta menghindari bentuk kerjasama dalam perbuatan pelanggaran, kemaksiatan dan dosa.

Selain itu, asuransi yang islami harus terhindar dari unsur riba baik riba fadlal atau riba nasi’ah. Artinya : perjanjian yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang menawarkan saham uang itu bukan untuk kepentingan riba dan tidak memakai premi yang terkumpul sebagai perjuangan perdagangan yang mengandung unsur riba. Pengelolaan dana pengembangan modal dari semua saham yang terkumpul sanggup dilakukan oleh sekelompok orang atas nama semua pemilik saham untuk merealisasikan tujuan kerjasama yang dimaksudkan. Pengelolaan itu juga sanggup dilakukan dengan suka rela atau dengan system pemberian upah tertentu.

0 Response to "Asuransi : Bahan Pai"

Post a Comment