Tata Cara Revisi Tahun Anggaran Terbaru Tahun 2018/2019
Dalam kesempatan kali ini kami selaku pengurus situs https://soalterbaru.com/ ini akan membahas dan membagikan file wacana Tata Cara Revisi Tahun Anggaran Terbaru Tahun 2018/2019 yang sebagaimana tersebut akan sangat bermanfaat bagi rekan-rekan yang sedang membutuhkan beberapa file Tata Cara Revisi Tahun Anggaran Terbaru Tahun 2018/2019.
Pasal 3 Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018
(1) Revisi Anggaran dilakukan sepanjang tidak menjadikan pengurangan alokasi anggaran terhadap:
- Belanja pegawai Satker kecuali untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai Satker yang lain;
- Pembayaran banyak sekali tunggakan;
- Rupiah Murni Penclamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut ( on-going) ; dan/ atau
- Paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/ atau direalisasikan dananya sehingga dananya menjadi minus.
(2) Revisi Anggaran sanggup dilakukan sepanjang tidak mengubah sasaran kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak mengubah sasaran Kegiatan
- Tidak mengubah jenis dan satuan keluaran ( output) dan
- Tidak mengubah keluaran (output) yang sudah direalisasikan.
Pasal 4 Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga berlaku dalam hal terdapat:
- Perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018; dan/ atau
- Perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018 dan/ atau Undang-Undang mengenai perubahan atas Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2018, termasuk kebijakan pemotongan, penghematan anggaran, dan/ atau self blocking.
Dan masih banyak Contoh Tata Cara Revisi Tahun Anggaran Terbaru Tahun 2018/2019 lainnya.
Berikut ini File Tata Cara Revisi Tahun Anggaran Terbaru Tahun 2018/2019 yang sanggup Guru Download Secara Gratis.
Selengkapnya anda sanggup eksklusif download beberapa file yang sudah kami sediakan di bawah ini :
LINKDOWNLOAD :
Permenkeu Nomor 11/PMK.02/2018.pdf, Unduh
0 Response to "Tata Cara Revisi Tahun Anggaran Terbaru Tahun 2018/2019"
Post a Comment