Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT sendiri meruipakan implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018. Dimana dalam Juknis TPG tersebut salah satunya melaksanakan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.
SKAPT ialah Surat Keputusan yang diterbitkan menurut analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data peserta pertolongan profesi berbasis data SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui Simpatika oleh Kementerian Agama Pusat.
Karena itu pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Menerima Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.
1. Persiapan yang Dibutuhkan
Saat pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), data-data yang diharapkan untuk diisikan dalam SKAKPT antara lain.
- Nomor wajib pajak (NPWP)
- Nomor buku rekening bank pencairan TPG
- Nama bank
- Kantor cabang bank
- Nama pemilik rekening bank
- File hasil scan kartu NPWP
- File hasil scan buku rekening bank
- Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
- File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)
File scan sanggup berbentuk PNG, GIF, JPG, atau JPEG dengan ukuran minimal 100 Kb dan maksimal 1 MB dan resolusi 96 dpi.
2. Cara Mengisi SKAKPT
Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.
- Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
- Login dengan memakai akun masing-masing
- Pilih layanan Simpatika PTK
- Pada dasbor PTK, pilih sajian SKAKPT (menu ini hanya muncul di akun guru yang telah mempunyai akta pendidik)
- Klik ikon pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
- Khusus bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi ketika ini, silakan lakukan perubahan data rinci pada sajian portofolio >> profil kemudian permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
- Isikan data terkait dengan perpajakan yang mencakup pengisian nomor wajib pajak dan unggah file scan NPWP
- Isikan data terkait dengan perbankan yang mencakup nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
- Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
- Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak usulan atau Batalkan Seluruh Perubahan Data kalau ada data yang keliru.
Saat artikel ini ditulis, tahap kesepuluh di atas (cetak usulan SKAKPT) masih belum diaktifkan sehingga belum sanggup mencetaknya.
3. Prosedur Ajuan SAKPT
Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa usulan tersebut ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.
Namun sampai ketika ini, tahapan mekanisme SKAKPT ini masih belum sanggup dilakukan. Tunggu isu selanjutnya.
Yang penting disiapkan datanya dan diisi form yang tersedia, kemudian simpan. Saat tahapan usulan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.
Yang penting disiapkan datanya dan diisi form yang tersedia, kemudian simpan. Saat tahapan usulan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.
0 Response to "Prosedur Dan Cara Pengisian Skakpt"
Post a Comment