Pengertian tindak pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dikenal dengan istilah stratbaar feit dan dalam kepustakaan ihwal aturan pidana sering mempergunakan istilah delik, sedangkan pembuat undang-undang merumuskan suatu undang-undang mempergunakan istilah insiden pidana atau perbuatan pidana atau tindak pidana. Tindak pidana merupakan suatu istilah yang mengandung suatu pengertian dasar dalam ilmu hukum, sebagai istilah yang dibuat dengan kesadaran dalam memperlihatkan ciri tertentu pada insiden aturan pidana. Tindak pidana memiliki pengertian yang aneh dari peristiwa-peristiwa yang kongkrit dalam lapangan aturan pidana, sehingga tindak pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan terang untuk sanggup memisahkan dengan istilah yang digunakan sehari-hari dalam kehidupan masyarakat. (Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, hal 62 )
Artikel ini berjudul (Pengertian Tindak Pidana dan Unsur Menurut Para Ahli)
Seperti yang diungkapkan oleh spesialis aturan pidana yaitu Prof. Moeljatno, SH, yang beropini bahwa pengertian tindak pidana yang berdasarkan istilah ia yakni perbuatan pidana adalah:
Artikel ini berjudul (Pengertian Tindak Pidana dan Unsur Menurut Para Ahli)
Seperti yang diungkapkan oleh spesialis aturan pidana yaitu Prof. Moeljatno, SH, yang beropini bahwa pengertian tindak pidana yang berdasarkan istilah ia yakni perbuatan pidana adalah:
”Perbuatan yang dihentikan oleh suatu aturan aturan larangan mana disertai bahaya (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.” (Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1987, hal 54)
Makara berdasarkan pendapat tersebut di atas pengertian dari tindak pidana yang dimaksud ialah bahwa perbuatan pidana atau tindak pidana senantiasa merupakan suatu perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar suatu aturan aturan atau perbuatan yang dihentikan oleh aturan aturan yang disertai dengan hukuman pidana yang mana aturan tersebut ditujukan kepada perbuatan sedangkan ancamannya atau hukuman pidananya ditujukan kepada orang yang melaksanakan atau orang yang mengakibatkan insiden tersebut. Dalam hal ini maka terhadap setiap orang yang melanggar aturan-aturan aturan yang berlaku, dengan demikian sanggup dikatakan terhadap orang tersebut sebagai pelaku perbuatan pidana atau pelaku tindak pidana. Akan tetapi haruslah diingat bahwa aturan larangan dan bahaya memiliki kekerabatan yang erat, oleh karenanya antara insiden dengan orang yang menimbulkan insiden juga memiliki kekerabatan yang dekat pula.
Sehubungan dengan hal pengertian tindak pidana ini Prof. DR. Bambang Poernomo, SH, beropini bahwa perumusan mengenai perbuatan pidana akan lebih lengkap apabila tersusun sebagai berikut:
“Bahwa perbuatan pidana ialah suatu perbuatan yang oleh suatu aturan aturan pidana dihentikan dan diancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.” (Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992, hal 130)
Adapun perumusan tersebut yang mengandung kalimat “Aturan aturan pidana” dimaksudkan akan memenuhi keadaan aturan di Indonesia yang masih mengenal kehidupan aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis, Prof.DR. Bambang Poernomo, SH, juga beropini mengenai kesimpulan dari perbuatan pidana yang dinyatakan hanya pertanda sifat perbuatan terlarang dengan diancam pidana. (Ibid, hal 130)
Maksud dan tujuan diadakannya istilah tindak pidana, perbuatan pidana, maupun insiden aturan dan sebagainya itu ialah untuk mengalihkan bahasa dari istilah aneh stafbaar feit namun belum terang apakah disamping mengalihkan bahasa dari istilah sratfbaar feit dimaksudkan untuk mengalihkan makna dan pengertiannya, juga oleh alasannya ialah sebagian besar kalangan andal aturan belum terang dan terperinci menerangkan pengertian istilah, ataukah sekedar mengalihkan bahasanya, hal ini yang merupakan pokok perbedaan pandangan, selain itu juga ditengan-tengan masyarakat juga dikenal istilah kejahatan yang pertanda pengertian perbuatan melanggar morma dengan menerima reaksi masyarakat melalui putusan hakim biar dijatuhi pidana. (Diktat Kuliah Asas-asas Hukum Pidana )
Tindak pidana adalah merupakan suatu dasar yang pokok dalam menjatuhi pidana pada orang yang telah melaksanakan perbuatan pidana atas dasar pertanggung balasan seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya, tapi sebelum itu mengenai dihentikan dan diancamnya suatu perbuatan yaitu mengenai perbuatan pidanya sendiri, yaitu berdasarkan azas legalitas (Principle of legality) asas yang memilih bahwa tidak ada perbuatan yang dihentikan dan diancam dengan pidana jikalau tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan, biasanya ini lebih dikenal dalam bahasa latin sebagai Nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu), ucapan ini berasal dari von feurbach, sarjana aturan pidana Jerman. Asas legalitas ini dimaksud mengandung tiga pengertian yaitu:
- Tidak ada perbuatan yang dihentikan dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang.
- Untuk memilih adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi.
- Aturan-aturan aturan pidana tidak boleh berlaku surut.
Tindak pidana merupakan penggalan dasar dari pada suatu kesalahan yang dilakukan terhadap seseorang dalam melaksanakan suatu kejahatan. Makara untuk adanya kesalahan kekerabatan antara keadaan dengan perbuatannya yang mengakibatkan celaan harus berupa kesengajaan atau kelapaan. Dikatakan bahwa kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa) ialah bentuk-bentuk kesalahan sedangkan istilah dari pengertian kesalahan (schuld) yang sanggup mengakibatkan terjadinya suatu tindak pidana ialah alasannya ialah seseorang tersebut telah melaksanakan suatu perbuatan yang bersifat melawan aturan sehingga atas`perbuatannya tersebut maka dia harus bertanggung jawabkan segala bentuk tindak pidana yang telah dilakukannya untuk sanggup diadili dan bilamana telah terbukti benar bahwa telah terjadinya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh seseorang maka dengan begitu sanggup dijatuhi eksekusi pidana sesuai dengan pasal yang mengaturnya. (Kartonegoro, Op Cit, hal 156)
Unsur-unsur Tindak Pidana
Dalam kita menjabarkan sesuatu rumusan delik kedalam unsur-unsurnya, maka yang mula-mula sanggup kita jumpai ialah disebutkan sesuatu tindakan manusia, dengan tindakan itu seseorang telah melaksanakan sesuatu tindakan yang terlarang oleh undang-undang. Setiap tindak pidana yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya sanggup dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif.
Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang menempel pada diri si pelaku atau yang berafiliasi dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedangkan unsur objektif ialah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus di lakukan. (Drs. P.A.F. Lamintang, SH.Dasar-dasar Hukum PidanaIndonesia; Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1997, Hal n193)
Unsur-unsur subjektif dari suatu tindak pidana itu adalah:
Dalam kita menjabarkan sesuatu rumusan delik kedalam unsur-unsurnya, maka yang mula-mula sanggup kita jumpai ialah disebutkan sesuatu tindakan manusia, dengan tindakan itu seseorang telah melaksanakan sesuatu tindakan yang terlarang oleh undang-undang. Setiap tindak pidana yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya sanggup dijabarkan ke dalam unsur-unsur yang terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif.
Unsur subjektif adalah unsur-unsur yang menempel pada diri si pelaku atau yang berafiliasi dengan diri si pelaku, dan termasuk ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedangkan unsur objektif ialah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus di lakukan. (Drs. P.A.F. Lamintang, SH.Dasar-dasar Hukum PidanaIndonesia; Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1997, Hal n193)
Unsur-unsur subjektif dari suatu tindak pidana itu adalah:
- Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau Culpa);
- Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging menyerupai yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP;
- Macam-macam maksud atau oogmerk menyerupai yang terdapat contohnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain;
- Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad menyerupai yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP;
- Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana berdasarkan Pasal 308 KUHP.
- Sifat melanggar aturan atau wederrechtelicjkheid;
- Kwalitas dari si pelaku, contohnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan berdasarkan pasal 415 kitab undang-undang hukum pidana atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan berdasarkan Pasal 398 KUHP.
- Kausalitas yakni kekerabatan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
Seorang andal aturan yaitu simons merumuskan unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut : (DR. Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana; Jakarta, PT. Rineka Cipta, Tahun 2004, Hal 88)
- Diancam dengan pidana oleh hukum
- Bertentangan dengan hukum
- Dilakukan oleh orang yang bersalah
- Orang itu dipandang bertanggung jawab atas perbuatannya.
Postingan ini Pengertian Tindak Pidana dan Unsur Menurut Para Ahli disertai dengan footnote sebagai referensinya. semoga bermanfaat
0 Response to "Pengertian Tindak Pidana Dan Unsur Berdasarkan Para Ahli"
Post a Comment