Pengertian Terdakwa Dan Tersangka Terpidana Definis Alat Bukti Keterangan Terdakwah

Pengertian Terdakwa dan Tersangka Terpidana Definis Penilaian, Alat Bukti Keterangan Terdakwah - Menurut Pasal 1 butir 15 KUHAP terdakwa yaitu seorang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Pengertian Terdakwa yaitu orang yang alasannya perbuatan atau keadaannya berdasarkan alat bukti minimal didakwa melaksanakan tindak pidana kemudian dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Adnan Paslyadja, 1997: 69).


Definisi Terdakwa adalah seseorang yang diduga telah melaksanakan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan investigasi di muka sidang pengadilan (J.C.T. Simorangkir 1980: 167).
Dari rumusan di atas sanggup disimpulkan, bahwa unsur-unsur dari terdakwa adalah:
  1. Diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana;
  2. Cukup alasan untuk melaksanakan investigasi atas dirinya di depan sidang pengadilan;
  3. Atau orang yang sedang dituntut, ataupun
  4. Sedang diadili di sidang pengadilan (Darwan Prinst, 1998: 14-15).

Tersangka akan berubah tingkatannya menjadi terdakwa sehabis ada bukti lebih lanjut yang memberatkan dirinya dan perkaranya sudah mulai disidangkan di Pengadilan. Kedudukannya harus dipandang sebagai subjek dan tidak boleh diperlakukan sekehendak hati oleh abdnegara penegak aturan alasannya ia dilindungi oleh serangkaian hak yang diatur dalam KUHAP.

Pengertian Tersangka sendiri berdasarkan Pasal 1 butir 14 KUHAP yaitu seorang yang alasannya perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.


Pengertian Alat Bukti Keterangan Terdakwa

Alat bukti keterangan terdakwa diatur secara tegas oleh Pasal 189  KUHAP, sebagai berikut:
  1. Keterangan terdakwa yaitu apa yang terdakwa nyatakan di sidang wacana perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri.
  2. Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang sanggup dipakai untuk membantu menemukan bukti di sidang asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
  3. Keterangan terdakwa hanya sanggup dipakai terhadap dirinya sendiri.
  4. Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk pertanda bahwa ia bersalah melaksanakan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.


Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP di atas, keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan wacana perbuatan yang ia lakukan atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Sehingga secara garis besar keterangan terdakwa adalah:

1)    apa yang terdakwa "nyatakan" atau "jelaskan" di sidang pengadilan,

2)    dan apa yang dinyatakan atau dijelaskan itu ialah wacana perbuatan yang terdakwa lakukan atau mengenai yang ia ketahui atau yang bekerjasama dengan apa yang terdakwa alami sendiri dalam insiden pidana yang sedang diperiksa (M. Yahya Harahap, 2003: 319).

Dari pengertian-pengertian di atas, sanggup ditarik kesimpulan bahwa syarat sah keterangan terdakwa harus meliputi:

1)    Apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan.
2)    Pernyataan terdakwa meliputi:
  • Yang terdakwa lakukan sendiri,
  • Yang terdakwa ketahui sendiri,
  • Yang terdakwa alami sendiri.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP mencantumkan keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang kelima atau terakhir sehabis alat bukti petunjuk. Hal ini berbeda dengan HIR yang menempatkan keterangan terdakwa pada urutan ketiga di atas petunjuk, hanya saja dalam HIR "keterangan terdakwa" menyerupai dimuat pada Pasal 184 ayat (1) c KUHAP, berdasarkan Pasal 295 butir 3 HIR disebut "pengakuan tertuduh".

Perbedaan kedua istilah ini bila ditinjau dari segi yuridis, terletak pada pengertian "keterangan terdakwa" yang sedikit lebih luas dari istilah "pengakuan tertuduh", alasannya pada istilah "keterangan terdakwa" sekaligus meliputi "pengakuan" dan "pengingkaran", sedangkan dalam istilah "pengakuan tertuduh", hanya terbatas pada pernyataan legalisasi itu sendiri tanpa meliputi pengertian pengingkaran (M. Yahya Harahap, 2003: 318).

Sehingga sanggup dilihat dengan terang bahwa “keterangan terdakwa” sebagai alat bukti tidak perlu sama atau berbentuk pengakuan. Semua keterangan terdakwa hendaknya didengar. Apakah itu berupa penyangkalan, pengakuan, ataupun legalisasi sebagian dari perbuatan atau keadaan (Andi Hamzah, 2002: 273).

Sedangkan alasan ditempatkannya keterangan terdakwa pada urutan ketiga diatas petunjuk dalam HIR, alasannya suatu petunjuk sanggup diperoleh dari keterangan terdakwa, maka dalam hal yang demikian petunjuk hanya sanggup diperoleh sehabis lebih dahulu menyidik terdakwa (Adnan Paslyadja, 1997: 69).


Asas Penilaian Keterangan Terdakwa

Sudah barang tentu tidak semua keterangan terdakwa dinilai sebagai alat bukti yang sah. Untuk memilih sejauh mana keterangan terdakwa sanggup dinilai sebagai alat bukti yang sah berdasarkan undang-undang, diharapkan beberapa asas sebagai landasan berpijak, antara lain:


1)    Keterangan itu dinyatakan di sidang pengadilan

Keterangan yang diberikan di persidangan yaitu pernyataan berupa klarifikasi yang diutarakan sendiri oleh terdakwa dan pernyataan yang berupa klarifikasi atau balasan terdakwa atas pertanyaan dari ketua sidang, hakim anggota, dan penuntut umum atau penasihat hukum.

2)    Tentang perbuatan yang terdakwa lakukan, ketahui, atau alami sendiri
Pernyataan terdakwa meliputi:

(a)    Tentang perbuatan yang terdakwa lakukan sendiri.
Terdakwa sendirilah yang melaksanakan perbuatan itu, dan bukan orang lain selain terdakwa.

(b)    Tentang apa yang diketahui sendiri oleh terdakwa.
Terdakwa sendirilah yang mengetahui insiden itu. Mengetahui disini berarti ia tahu wacana cara melaksanakan perbuatan itu atau bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan. Bukan berarti mengetahui dalam arti keilmuan yang bersifat pendapat, tetapi semata-mata pengetahuan sehubungan dengan insiden pidana yang didakwakan kepadanya.

(c)    Tentang apa yang dialami sendiri oleh terdakwa.
Terdakwa sendirilah yang mengalami insiden itu, yaitu pengalaman dalam hubungannya dengan perbuatan yang didakwakan. Namun apabila terdakwa menyangkal mengalami insiden itu, maka penyangkalan demikian tetap merupakan keterangan terdakwa.

(d)    Keterangan terdakwa hanya merupakan alat bukti terhadap dirinya sendiri.
Menurut asas ini, apa yang diterangkan seseorang dalam persidangan dalam kedudukannya sebagai terdakwa, hanya sanggup dipergunakan sebagai alat bukti terhadap dirinya sendiri. Jika dalam suatu kasus terdakwa terdiri dari beberapa orang, masing-masing keterangan terdakwa hanya mengikat kepada dirinya sendiri. Dengan kata lain keterangan terdakwa yang satu dihentikan dijadikan alat bukti bagi terdakwa lainnya (M. Yahya Harahap, 2003: 320-321).


Keterangan Terdakwa Saja Tidak Cukup Membuktikan Kesalahannya

Asas ini ditegaskan dalam Pasal 189 ayat (4); "Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk pertanda bahwa ia bersalah melaksanakan perbuatan yang didakwakan kepadanya melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain".

Pada hakikatnya asas ini hanya merupakan penegasan kembali prinsip batas minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Pasal 183 KUHAP telah memilih asas pembuktian bahwa untuk menjatuhkan eksekusi pidana terhadap seorang terdakwa, kesalahannya harus sanggup dibuktikan; “dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah” (M. Yahya Harahap, 2003: 322).


Keterangan Terdakwa di Luar Sidang (The Confession Outside the Court)

Salah satu asas evaluasi yang memilih sah atau tidaknya keterangan terdakwa sebagai alat bukti yaitu bahwa keterangan itu harus diberikan di sidang pengadilan.

Dengan asas ini sanggup disimpulkan, bahwa keterangan terdakwa yang dinyatakan di luar sidang pengadilan sama sekali tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti sah. Walaupun keterangan terdakwa yang dinyatakan di luar sidang pengadilan tidak sanggup dijadikan sebagai alat bukti, namun berdasarkan ketentuan Pasal 189 ayat (2) KUHAP, keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang sanggup dipergunakan untuk "membantu" menemukan alat bukti di sidang pengadilan, dengan syarat keterangan di luar sidang didukung oleh suatu alat bukti yang sah, dan keterangan yang dinyatakan di luar sidang sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepada terdakwa (M. Yahya Harahap, 2003: 323).

Bentuk keterangan yang sanggup dikualifikasi sebagai keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang ialah:
  1. keterangan yang diberikan dalam investigasi penyidikan
  2. dan keterangan itu itu dicatat dalam informasi program penyidikan,
  3. serta informasi program penyidikan itu ditandatangani oleh pejabat penyidik dan terdakwa.

Kualifikasi di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) aksara a jo. Ayat (3) KUHAP.


Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa

Secara umum sanggup dikatakan bahwa undang-undang tidak sanggup menilai keterangan terdakwa sebagai alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian yang sempurna, mengikat, dan menentukan. Namun demikian, keterangan terdakwa tetap mempunyai imbas terhadap proses persidangan. Adapun nilai kekuatan pembuktian alat bukti keterangan terdakwa sanggup dirumuskan sebagai berikut:

1)    Sifat nilai kekuatan pembuktiannya yaitu bebas
Hakim tidak terikat pada nilai kekuatan yang terdapat pada alat bukti keterangan terdakwa, dan hakim bebas untuk menilai kebenaran yang terkandung di dalam keterangan terdakwa. Hakim sanggup mendapatkan atau menyingkirkan keterangan terdakwa sebagai alat bukti dengan jalan mengemukakan alasan-alasan disertai dengan argumentasi yang proporsional dan akomodatif.

2)    Harus memenuhi batas minimum pembuktian
Sebagaimana ketentuan Pasal 189 ayat (4) yang menyebutkan, "keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk pertanda bahwa ia bersalah melaksanakan perbuatan yang didakwakan kepadanya melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain". Dari ketentuan ini terang sanggup disimak keharusan mencukupkan alat bukti keterangan terdakwa dengan sekurang-kurangnya satu lagi alat bukti yang lain, sehingga mempunyai nilai pembuktian yang cukup.

Penegasan Pasal 189 ayat (4) KUHAP, sejalan dan mempertegas asas batas minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang menegaskan, bahwa tidak seorang terdakwa pun sanggup dijatuhi pidana kecuali jikalau kesalahan yang didakwakan kepadanya telah sanggup dibuktikan dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

3)    Harus memenuhi asas keyakinan hakim
Sekalipun kesalahan terdakwa telah terbukti sesuai dengan asas batas minimum pembuktian, tetapi masih perlu dibarengi dengan "keyakinan hakim", bahwa memang terdakwa yang bersalah melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Asas keyakinan hakim harus menempel pada putusan yang diambilnya sesuai dengan sistem pembuktian yang dianut Pasal 183 KUHAP yaitu "pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif". Artinya, di samping dipenuhi batas minimum pembuktian dengan alat bukti yang sah, maka dalam pembuktian yang cukup tersebut harus dibarengi dengan keyakinan hakim bahwa terdakwalah yang bersalah melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya (M. Yahya Harahap, 2003: 332-333).

 diperiksa dan diadili di sidang pengadilan Pengertian Terdakwa dan Tersangka Terpidana Definis Alat Bukti keterangan Terdakwah

Ketentuan yang terkait dengan nilai kekuatan pembuktian keterangan terdakwa sebagaimana yang diutarakan di atas masih sanggup ditambah dengan rumusan sebagai berikut:
  1. Keterangan terdakwa yang diberikan di sidang pengadilan wacana perbuatan yang ia lakukan atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri, merupakan alat bukti keterangan terdakwa yang sah berdasarkan undang-undang.
  2. Keterangan terdakwa sekalipun bersifat legalisasi atas perbuatan pidana yang didakwakan, tetapi tidak didukung dengan alat bukti sah lainnya, tidak cukup untuk menyatakan terdakwa telah bersalah melaksanakan perbuatan yang didakwakan alasannya tidak memenuhi batas minimumnya pembuktian.
  3. Penyangkalan terdakwa yang melalui alat bukti lain sanggup dibuktikan sebagai kebohongan sanggup diterima sebagai alat bukti petunjuk.
  4.  Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang mengenai hal yang didakwakan sepanjang bersesuaian dengan alat bukti sah lainnya sanggup berupa alat bukti petunjuk, setidak-tidaknya sanggup dipakai untuk membantu menemukan bukti di sidang (Adnan Paslyadja, 1997: 73).



Daftar Pustaka - Pengertian Terdakwa dan Tersangka Terpidana Definis Penilaian, Alat Bukti Keterangan Terdakwah

Adnan Paslyadja. 1997. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pusat Diktat Kejaksaan Republik Indonesia.
Darwan Prinst. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.
M. Yahya Harahap. 2003. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemerikasaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Hamzah. 2002. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

0 Response to "Pengertian Terdakwa Dan Tersangka Terpidana Definis Alat Bukti Keterangan Terdakwah"

Post a Comment