Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana
Pengertian Alat bukti ialah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, sanggup dipergunakan sebagai materi pembuktian guna menjadikan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa (Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003: 11). +Ade Sanjaya
Definisi Alat-alat bukti yang sah, ialah alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut sanggup dipergunakan sebagai materi pembuktian, guna menjadikan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa (Darwan Prinst,1998:135).
Adapun alat-alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, ialah sebagai berikut:
1). Keterangan saksi
Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi ialah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu kejadian pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
2). Keterangan ahli
Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan jago ialah keterangan yang diberikan oleh seorang yang mempunyai keahlian khusus perihal hal yang diharapkan untuk menciptakan terang suatu perkara pidana guna kepentingan investigasi dalam hal serta berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang.
3). Surat
Menurut Pasal 187 KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) abjad c, dibentuk atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
1). Keterangan saksi
Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi ialah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu kejadian pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
2). Keterangan ahli
Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan jago ialah keterangan yang diberikan oleh seorang yang mempunyai keahlian khusus perihal hal yang diharapkan untuk menciptakan terang suatu perkara pidana guna kepentingan investigasi dalam hal serta berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang.
3). Surat
Menurut Pasal 187 KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) abjad c, dibentuk atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
- berita program dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibentuk oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibentuk di hadapannya, yang memuat keterangan perihal kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang terperinci dan tegas perihal keterangannya itu;
- surat yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibentuk oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
- surat keterangan dari spesialis yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya;
- surat lain yang hanya sanggup berlaku kalau ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
4). Petunjuk
Menurut Pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk ialah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang alasannya ialah persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
5). Keterangan terdakwa
Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP, Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang perihal perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri.
a. Dasar Hukum Alat Bukti Keterangan Terdakwa.
1). Keterangan terdakwa:
Pasal 184 abjad e dan Pasal 189 KUHAP.
2). Pemeriksaan terdakwa
Pasal 175 hingga Pasal 178 KUHAP.
Menurut Pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk ialah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang alasannya ialah persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
5). Keterangan terdakwa
Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP, Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang perihal perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri.
a. Dasar Hukum Alat Bukti Keterangan Terdakwa.
1). Keterangan terdakwa:
Pasal 184 abjad e dan Pasal 189 KUHAP.
2). Pemeriksaan terdakwa
Pasal 175 hingga Pasal 178 KUHAP.
Daftar Pustaka - Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana
Darwan Prinst. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.
Hari Sasangka dan Lily Rosita.2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana
0 Response to "Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Aturan Program Pidana"
Post a Comment