Bapak dan Ibu sekalian, kini admin bakal lanjutkan kembali pembahasan yang terdapat dalam buku pelatihan guru.
Pada artikel kali ini, tema yang admin bahas yaitu mengenai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Tentu bapak/ibu guru sertifikasi sudah sangat memahami betul dengan apa yang dinamakan SKTP ini. Ya, SKTP menjadi syarat utama dicairkannya dana sertifikasi guru.
Mengenai SKTP ini ada 2 pertanyaan yang kerap muncul, keduanya yaitu sebagai berikut:
1. Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan anjuran dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima pemberian profesi, dengan rincian sebagai berikut :
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pemberian profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran pemberian profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.
Sekian artikel blog pendidikan terbaru terkait dengan informasi terbaru terbaru dengan judul postingan Tanya Jawab Seputar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Silahkan Bapak/Ibu Guru Kelas/Mata Pelajaran Pengampu di sekolah yang telah memakai kurikulum 2013 yang berlaku secara nasional (Kurnas) salin tautan, bagikan serta simpan link ke post ini biar yang tersemat di Blog Pendidikan ini sanggup bermanfaat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Tanya Jawab Seputar Surat Keputusan Santunan Profesi (Sktp)"
Post a Comment