Tanya Jawab Seputar Tunjangan Profesi Guru
1. Apakah sumbangan profesi?Jawab :
Tunjangan profesi guru ialah sumbangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apa tujuan perlindungan sumbangan profesi?
Jawab :
1) Memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
3. Siapa saja yang mendapatkan sumbangan profesi?
Jawab :
Tunjangan profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi peran sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapatkan peran tambahan;
d. Pengawas sekolah.
4. Apakah hanya guru yang berstatus guru PNS saja yang mendapatkan sumbangan profesi guru?
Jawab :
Tidak, sumbangan profesi diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS, apabila telah memenuhi persyaratan penerima sumbangan profesi.
5. Apakah guru madrasah juga mendapatkan sumbangan profesi?
Jawab :
Ya, guru madrasah berhak mendapatkan sumbangan profesi apabila memenuhi persyaratan penerima sumbangan profesi, yang disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
6. Apakah kepala sekolah diberikan sumbangan profesi?
Jawab :
Ya, Kepala sekolah diberikan sumbangan profesi sama halnya dengan guru, alasannya ialah kepala sekolah ialah guru yang diberi peran sebagai kepala sekolah.
7. Apakah pengawas sekolah diberikan sumbangan profesi?
Jawab :
Ya, Pengawas sekolah tetap diberikan sumbangan profesi sampai paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru diundangkan (2 Juni 2017). Selanjutnya pengawas satuan pendidikan akan diberikan sumbangan profesi sebagai pengawas satuan pendidikan.
8. Apa persyaratan untuk mendapatkan sumbangan profesi?
Jawab :
Persyaratan untuk mendapatkan sumbangan profesi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, yaitu :
a) memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b) memiliki nomor registrasi guru;
c) memenuhi beban kerja;
d) aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
e) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g) memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h) mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa.
9. Apabila guru memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan mengajar beberapa mata pelajaran, apakah berhak mendapatkan 2 (dua) sumbangan profesi?
Jawab :
Tidak, alasannya ialah guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) mata pelajaran hanya berhak mendapatkan 1 (satu) sumbangan profesi.
10. Kapan sumbangan profesi pertama kali diberikan kepada seorang guru?
Jawab :
Apabila guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan NRG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya sesuai dengan SK sumbangan profesi.
11. Kapan sumbangan profesi diberikan kepada seorang guru?
Jawab :
Tunjangan profesi diberikan kepada guru setiap triwulan apabila guru tersebut telah memiliki SK sumbangan profesi dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
12. Siapa yang membayarkan sumbangan profesi guru?
Jawab :
a. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya guru PNSD, sumbangan profesi dibayarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
b. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya ialah guru bukan PNS, sumbangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
c. bagi guru madrasah, baik berstatus PNS dan bukan PNS dibayarkan oleh Kementerian Agama.
13. Berapa besaran sumbangan profesi bagi guru PNS?
Jawab :
Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru, sumbangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
14. Berapa besaran sumbangan profesi bagi guru bukan PNS?
Jawab :
a. Bagi guru bukan PNS yang telah memiliki SK Penyetaraan diberikan setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada SK Penyetaraan.
b. bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Penyetaraan diberikan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
15. Apakah sumbangan profesi dikenakan pajak penghasilan?
Jawab :
Ya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Apakah sumbangan profesi mampu dibatalkan pembayarannya?
Jawab :
Ya, sumbangan profesi mampu dibatalkan pembayarannya apabila:
a) data dan info yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum;
b) memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Apa yang harus dilakukan guru apabila mendapatkan sumbangan profesi yang bukan haknya?
Jawab :
1. Bagi guru PNS, guru wajib mengembalikan sumbangan profesi ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
2. Bagi guru bukan PNS, guru wajib mengembalikan sumbangan profesi ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
18. Apakah sumbangan profesi mampu tidak boleh dan kapan dihentikannya?
Jawab :
Ya, sumbangan profesi mampu tidak boleh dan kapan tidak boleh apabila :
a) meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
b) mencapai batas usia 60 tahun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
c) bagi guru bukan PNS yang diangkat menjadi calon PNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran sumbangan profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah;
d) mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
e) dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan aturan tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
f) mendapatkan peran belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
g) tidak melaksanakan tugas/meninggalkan peran mengajar tanpa alasan yang mampu dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
19. Bagaimana kalau SK Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS sudah diakui di dalam database Biro SDM namun pembayaran sumbangan profesinya belum sesuai dengan SK Penyetaraan tersebut?
Jawab:
Apabila pembayaran sumbangan profesi belum sesuai dengan SK Penyetaraan, guru mampu melaporkan ke ULT (Unit Layanan Terpadu) Kemdikbud untuk perubahan data.
0 Response to "Tanya Jawab Seputar Santunan Profesi Guru"
Post a Comment