Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK)
1. Apakah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru?Jawab:
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ialah acara yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Metode PKB mampu dilaksanakan dengan berbagai cara melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan diri, acara kolektif guru, dan metode lainnya.
2. Bagaimana pengaturan acara KKG/MGMP/KKKS/MKKS?
Jawab:
Kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS merupakan acara pengembangan diri guru yang dilakukan pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam rambu-rambu penyelenggaraan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS. Dalam 1 tahun, guru mampu mengikuti acara KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit 12 X pertemuan. Pertemuan KKG/MGMP/KKKS/ MKKS mampu diikuti dalam beberapa paket kegiatan. Setiap 1 paket acara rutin di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS paling sedikit memerlukan 3 X pertemuan.
3. Bagaimana pengaturan pola paket acara guru di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS dalam 1 tahun?
Jawab:
a. Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 X pertemuan menerima angka kredit 0.15
b. Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 X pertemuan menerima angka kredit 0.15
c. Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran danJurnal Belajar perlu minimum 3 X pertemuan menerima angka kredit 0.15
d. Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 X pertemuan menerima angka kredit 0.15
e. Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan Ilmiah/ Buku/Modul/Diktat/ Kajian Buku/karya terjemahan) perlu minimal 4 X pertemuan menerima angka kredit 0.15.
4. Bagaimana pola perhitungan angka kredit dari acara KKG/MGMP/ KKKS/MKKS?
Jawab:
Untuk menerima AK, setiap paket yang diambil oleh KKG/ MGMP/ KKKS/MKKS atau guru ialah paket minimal dan kelipatannya. Oleh alasannya ialah ialah itu, misalnya apabila acara KKG/ MGMP/KKKS/MKKS Kota Bunga dalam 1 tahun merencanakan 4 paket acara huruf a, b, c, dan d yang memenuhi kriteria minimal 3 X pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yg aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60. Jika yg dibutuhkan ialah huruf a ialah 4 X pertemuan,maka nilai AK yg diperoleh tetap 0.15. Apabila kebutuhan guru utk menerima pengetahuan dan keterampilan dari keg di atas >, maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan menerima AK yang > dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.
5. Bagaimana kewajiban dan hak guru dalam mengikuti acara KKG/MGMP/KKK/MKKS?
Jawab:
Setiap paket acara yg diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket acara KKG/MGMP/KKKS/ MKKS, maka ia harus menyiapkan 4 laporan singkat hasil acara KKG/MGMP/KKKS/MKKS beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. Laporan selama satu tahun yang diterima akan memperoleh angka kredit dan dimasukkan ke dalam unsur utama subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengembangan diri. Seorang guru mampu memperoleh angka kredit yang akan dimasukkan ke dalam unsur penunjang dari kegiatan. KKG/ MGMP/KKKS/MKKS paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%. Satuan hasil pelaksanaan paket acara tersebut berupa Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat atas ajuan dari Ketua KKG/ MGMP/KKKS/MKKS.
6 Apakah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) merupakan acara wajib guru dalam acara Publikasi Ilmiah yang harus dilakukan guru untuk kenaikan pangkat dan jabatannya?
Jawab:
Tidak selalu PTK. Penelitian tindakan kelas ialah hanya salah satu bentuk dari acara publikasi ilmiah guru. Banyak hal lain yang mampu dilakukan guru dalam acara publikasi ilmiah selain penelitian tindakan kelas yaitu kegiatan-kegiatan berupa: laporan presentasi di forum ilmiah, Tinjauan ilmiah, Tulisan ilmiah populer, Artikel ilmiah, Buku pelajaran, Modul/diktat, Buku dalam bidang pendidikan, Karya terjemahan, Buku pedoman guru.
7. Apakah pembuatan PTK harus sesuai dengan mapel yang diampu, bagaimana jikalau guru mengampu beberapa mapel sekaligus?
Jawab:
PTK harus terkait dengan mata pelajaran yang diampu tentunya. Apabila guru mengampu beberapa mata pelajaran terkait atau rangkap mengajar (multisubjects), maka guru dimaksud mampu membuat PTK pada mata pelajaran yang diampunya.
8. Kemana saja karya ilmiah guru mampu dipublikasikan?
Jawab:
Karya ilmiah guru mampu di seminarkan di tingkat sekolah/ madrasah. Selain itu juga mampu dimuat dalam jurnal tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota yang terakreditasi, yaitu ber-ISSN.
9. Bagaimana laporan penelitian yang diseminarkan di sekolah mampu diakui secara administratif?
Jawab:
Makalah laporan hasil penelitian yang telah dilengkapi dengan gosip jadwal yang mengambarkan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya, yang dihadiri oleh guru-guru di sekolahnya dan jikalau memungkinkan guru-guru dari sekolah sekitarnya.
10. Bagaimana laporan hasil presentasi di forum ilmiah mampu disampaikan sebagai salah satu hasil publikasi ilmiah guru?
Jawab:
Laporan dalam bentuk makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiah dan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, ditambah Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah.
0 Response to "Tanya Jawab Seputar Pengembangan Karir Dan Penetapan Angka Kredit Guru (Pak)"
Post a Comment