Pengertian Muzara’Ah Mudharabah Musaqah Dan Musyarakah

Pengertian Muzara’ah Mudharabah Musaqah dan Musyarakah
Pengertian Musyarakah - Adalah komitmen kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu di mana masing – masing pihak menunjukkan donasi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa laba dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah ada dua jenis : musyarakah pemilikan dan musyarakah komitmen (kontrak). Dalam musyarakah pemilikan, kepemilikan dua orang atau lebih menyebarkan dalam sebuah aset konkret dan menyebarkan pula dari laba yang dihasilkan aset tersebut. 


Musyarakah komitmen tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih oke bahwa tiap orang dari mereka menunjukkan modal musyarakah. Mereka pun setuju menyebarkan laba dan kerugian.

Landasan Syariah
Al – Qur’an surat An – Nisaa ayat 12 :
”Maka mereka bersyarikat pada sepertiga.” (Syafe’i Antonio 1999:143)

Al – Hadist :
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata :”Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman :’Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.(H.R. Abu Dawud – no. 2936, dalam kitab Al Buyu, dan Hakim) (Syafe’i Antonio 1999:144)

Aplikasi Perbankan
1.    Pembiayaan proyek
Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama – sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.

2.    Modal ventura
Pada forum keuangan khusus yang dibolehkan melaksanakan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam bagan modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu, dan sehabis itu bank melaksanakan divestasi atau menjual bab sahamnya, baik secara singkat maupun bertahap.

Manfaat
  1. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada ketika laba perjuangan nasabah meningkat
  2. Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi diubahsuaikan dengan pendapatan/hasil perjuangan bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread
  3. Pengembalian pokok pembiayaan diubahsuaikan dengan cashflow/arus kas perjuangan nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah
  4. Bank akan lebih selektif dan hati – hati (prudent) mencari perjuangan yang benar – benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini alasannya yakni laba yang riil dan benar – benar terjadi itulah yang akan dibagikan
  5. Prinsip bagi hasil dalam musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih akseptor pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun laba yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi

Risiko
  1. Side streaming; nasabah memakai dana itu bukan ibarat yang disebut dalam kontrak
  2. Lalai dan kesalahan yang disengaja
  3. Penyembunyian laba oleh nasabah, kalau nasabahnya tidak jujur

Pengertian Mudharabah - Adalah komitmen kolaborasi perjuangan antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan perjuangan secara mudharabah dibagi berdasarkan kesepakatan kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan tanggapan kelalaian si pengelola. Mudharabah terbagi dalam dua jenis. Pertama Mudharabah Muthlaqah yakni bentuk kolaborasi antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan tempat bisnis. Kedua Mudharabah Muqayyadah yakni kebalikannya, si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.

Landasan Syariah
Al – Qur’an surat Al – Jumuah ayat 10 :
”Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kau di muka bumi dan carilah karunia Allah SWT.” (Syafe’i Antonio 1999:150)

Al – Hadist :
“Dari Shalih bin Suhaib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda : ”Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: Jual – beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, buka untuk dijual.” (Syafe’i Antonio 1999:150)

Aplikasi dalam Perbankan
  1. Pembiayaan modal kerja, ibarat modal kerja perdagangan dan jasa
  2. Investasi khusus: disebut juga mudharabah muqayyadah, di mana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat – syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.

Manfaat
  1. Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada ketika laba perjuangan nasabah meningkat.
  2. Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi diubahsuaikan dengan pendapatan/hasil perjuangan bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
  3. Pengembalian pokok pembiayaan diubahsuaikan dengan cashflow/arus kas perjuangan nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah
  4. Bank akan lebih selektif dan hati – hati (prudent) mencari perjuangan yang benar – benar halal, aman, dan menguntungkan. Hal ini alasannya yakni laba yang riil dan benar – benar terjadi itulah yang akan dibagikan
  5. Prinsip bagi hasil dalam musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih akseptor pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun laba yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi

Risiko
  1. Side streaming; nasabah memakai dana itu bukan ibarat yang disebut dalam kontrak
  2. Lalai dan kesalahan yang disengaja
  3. Penyembunyian laba oleh nasabah, kalau nasabahnya tidak jujur

 Adalah komitmen kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu di mana masi Pengertian Muzara’ah Mudharabah Musaqah dan Musyarakah
Pengertian Muzara’ah - Adalah kolaborasi pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap di mana pemilik lahan menunjukkan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bab tertentu (persentase) dari hasil panen.

Landasan Syariah
Al – Hadist :
”Diriwayatkan dari Ibnu umar bahwa Rasulullah SAW pernah memebrikan tanah Khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih Yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah – buahan dan tanaman.” (Syafe’i Antonio 1999:154)


Pengertian Musaqah - Adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah di mana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Landasan Syariah
Al – Hadist :
”Diriwayatkan dari Ibnu umar bahwa Rasulullah SAW pernah menunjukkan tanah Khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih Yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian hasil buah – buahan dan tanaman.” (Syafe’i Antonio 1999:155)

Daftar Pustaka - Pengertian Muzara’ah Mudharabah Musaqah dan Musyarakah

Syafi’i Antonio.1999.Bank Syariah: bagi Bankir & Praktisi Keuangan.Jakarta:Bank Indonesia&Tazkia Institute

0 Response to "Pengertian Muzara’Ah Mudharabah Musaqah Dan Musyarakah"

Post a Comment