Prosedur Penyelesaian Kredit Macet Bank Perkreditan Rakyat - Pemberian kredit oleh suatu BPR kepada debiturnya tidak selamanya sanggup berjalan mulus ibarat yang telah direncanakan sebelumnya. Setelah kredit dikucurkan kepada debitur, sanggup terjadi hal-hal diluar kehendak pihak administrasi BPR dan debitur yang mungkin sanggup disebabkan kelalaian pihak BPR dalam menunjukkan mekanisme dan pengawasan yang memadai untuk menghindari terjadinya penunggakan pembayaran pokok kredit dan bunga kredit atau sering juga disebut kredit macet. Adapun penyebab terjadinya kredit macet pada suatu BPR diantaranya ialah sebagai berikut :
a. Dari pihak nasabah
dari pihak nasabah, kredit macet sanggup terjadi disebabkan oleh dua hal yaitu :
1. Adanya unsur kesengajaan.
Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak membayar kewajibannya kepada BPR, sehingga kredit yang diberikan macet. Dapat dikatakan tidak adanya unsur kemauan untuk membayar.
2. Adanya unsur tidak sengaja
Artinya si debitur mau membayar akan tetapi tidak mampu. Kesulitan keuangan yang dialami sanggup disebabkan oleh faktor manajerial yang kurang baik maupun ekstern perjuangan ibarat tragedi alam, peperangan, perubahan kondisi perekonomian dan perdagangan, serta perubahan-perubahan teknologi dan sebagainya yang mengakibatkan debitur mengalami kemandekan perjuangan sehingga tidak sanggup membayar pokok kredit dan bunganya sempurna pada waktunya.
b. Dari pihak BPR
dari pihak nasabah, kredit macet sanggup terjadi disebabkan oleh dua hal yaitu :
1. Adanya unsur kesengajaan.
Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak membayar kewajibannya kepada BPR, sehingga kredit yang diberikan macet. Dapat dikatakan tidak adanya unsur kemauan untuk membayar.
2. Adanya unsur tidak sengaja
Artinya si debitur mau membayar akan tetapi tidak mampu. Kesulitan keuangan yang dialami sanggup disebabkan oleh faktor manajerial yang kurang baik maupun ekstern perjuangan ibarat tragedi alam, peperangan, perubahan kondisi perekonomian dan perdagangan, serta perubahan-perubahan teknologi dan sebagainya yang mengakibatkan debitur mengalami kemandekan perjuangan sehingga tidak sanggup membayar pokok kredit dan bunganya sempurna pada waktunya.
b. Dari pihak BPR
Kelalaian karyawan cuilan kredit dalam dukungan kredit kepada debitur sanggup mengakibatkan problem pada kredit yang dikucurkan dikemudian hari. Artinya dalam melaksanakan analisanya, pihak analisis kurang teliti, sehingga apa yang seharusnya terjadi tidak diprediksi sebelumnya. Selain itu, kredit macet juga sanggup diakibatkan adanya kongkalikong dari pihak analis kredit dengan pihak debitur sehingga analisisnya dilakukan secara subyektif.
Dalam hubungannya dengan pengertian mengenai problem loans, perlu kiranya diketahui pula pengelompokan pinjaman berdasarkan tingkat collectibility-nya yang berlaku bagi perbankan di Indonesia remaja ini sebagaimana digariskan oleh Bank Indonesia, sebagai berikut :
1. Lancar
Suatu Pinjaman digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini :
a. Untuk pinjaman angsuran
Dalam hubungannya dengan pengertian mengenai problem loans, perlu kiranya diketahui pula pengelompokan pinjaman berdasarkan tingkat collectibility-nya yang berlaku bagi perbankan di Indonesia remaja ini sebagaimana digariskan oleh Bank Indonesia, sebagai berikut :
1. Lancar
Suatu Pinjaman digolongkan lancar apabila memenuhi kriteria di bawah ini :
a. Untuk pinjaman angsuran
- Tidak terdapat tunggakan angsuran pokok maupun bunga
- Terdapat tunggakan angsuran pokok, tetapi belum melampaui satu masa angsuran berikutnya, atau belum melampaui 6 bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan 6 bulanan atau lebih.
- Terdapat tunggakan bunga, tetapi belum mencapai 2 bulan
- Tidak terdapat cerukan (overdraft) lantaran penarikan.
b. Untuk pinjaman tanpa angsuran
Pinjaman belum jatuh tempo dan tidak terdapat cerukan (overdraft) lantaran penarikan, serta tidak terdapat tunggakan bunga yang melampaui 2 bulan.
c. Untuk pinjaman dalam penyelamatan
Memenuhi ketentuan tersebut pada angka 1.A atau 1.B ditambah ketentuan bahwa sekurang-kurangnya 20% dari pokok pinjaman dalam evakuasi telah dilunasi. Selama 1 (satu) tahun semenjak timbulnya kewajiban pembayaran bunga tidak ada tunggakan bunga. Dalam hal evakuasi disertai dengan perhiasan pinjaman yang jumlahnya melebihi 20% dari pokok pinjaman dalam penyelamatan, jumlah pelunasan sekurang-kurangnya sebesar perhiasan pinjaman tersebut.
Disamping memenuhi kriteria diatas, suatu pinjaman hanya sanggup digolongkan lancar jikalau berdasarkan evaluasi yang masuk akal diperkirakan debitur yang bersangkutan akan sanggup melunasi utangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
2. Kurang Lancar
Suatu pinjaman digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria tersebut dibawah ini:
a. Suatu pinjaman dengan angsuran
Disamping memenuhi kriteria diatas, suatu pinjaman hanya sanggup digolongkan lancar jikalau berdasarkan evaluasi yang masuk akal diperkirakan debitur yang bersangkutan akan sanggup melunasi utangnya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
2. Kurang Lancar
Suatu pinjaman digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria tersebut dibawah ini:
a. Suatu pinjaman dengan angsuran
- Terdapat tunggakan angsuran pokok yang melampaui satu masa angsuran berikutnya, teteapi belum melampaui dua masa angsuran atau melampaui dua masa angsuran atau melampaui 6 bulan. Belum melampaui 12 bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan 6 bulanan atau lebih.
- Terdapat tunggakan bunga yang melampaui 2 bulan tetapi belum melampaui 3 bulan.
- Terdapat cerukan (overdraft) lantaran penarikan, tetapi belum melampaui 3 bulan.
b. Untuk Pinjaman Tanpa Angsuran
1. Pinjaman belum jatuh waktu
- Terdapat cerukan (overdraft) lantaran penarikan, tetapi belum melampaui 3 bulan.
- Terdapat tunggakan bunga yang telah melampaui 2 bulan tetapi belum melampaui 3 bulan.
2. Pinjaman telah jatuh waktu dan belum dibayar, tetapi belum melampaui 3 bulan.
c. Untuk Pinjaman Dalam Penyelamatan
c. Untuk Pinjaman Dalam Penyelamatan
- Belum memenuhi ketentuan tersebut pada angka 1.C dan tidak ada tunggakan dan/atau cerukan (overdraft) yang melampaui batas waktu yang itentukan pada angka 2.A atau 2.B
- Memenuhi kriteria tersebut pada angka 2.A atau 2.B
d. Untuk Pinjaman Tanpa Perjanjian Tertulis
Belum melampaui 3 bulan semenjak tanggal pemberiannya, dalam pengertian pinjaman tanpa perjanjian tertulis ini termasuk dukungan pinjaman hanya atas dasar askep.
Disamping melampaui kriteria diatas, suatu pinjaman hanya sanggup digiolongkan kurang lancar, jikalau berdasarkan evaluasi diperkirakan debitur yang bersangkutan akan sanggup melunasi seluruh utangnya.
3. Diragukan
Suatu pinjaman akan digolongkan mewaspadai apabila pinjaman yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, yaitu :
Disamping melampaui kriteria diatas, suatu pinjaman hanya sanggup digiolongkan kurang lancar, jikalau berdasarkan evaluasi diperkirakan debitur yang bersangkutan akan sanggup melunasi seluruh utangnya.
3. Diragukan
Suatu pinjaman akan digolongkan mewaspadai apabila pinjaman yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria lancar dan kurang lancar, yaitu :
- Pinjaman masih sanggup diselamatkan dan jaminannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari utang debitur.
- Pinjaman tidak sanggup diselamatkan tetapi jaminannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari utang debitur.
4. Macet
Suatu pinjaman digolongkan macet apabila :
- Tidak memenuhi kriteria lancar, kurang lancar dan diragukan ibarat tersebut pada angka 1, 2, dan 3.
- Memenuhi kriteria iragukan tersebut pada angka 3, tetapi dalam waktu 18 bulan bulan semenjak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau perjuangan evakuasi yang tercermin dalam janji evakuasi pinjaman. Jangka waktu tersebut sanggup diperpendek, apabila berdasarkan evaluasi yang masuk akal diketahui bahwa bank sukit untuk memperoleh pelunasannya dan sulit untuk diusahakan penyelamatannya.
Jawaban atas pertanyaan perihal bagaimana seorang bankir mengelola kredit yang dikelompokkan sebagai kredit macet tidak mudah, alasannya penanganan kredit macet sangat berbeda dengan proses analisis dan dukungan kredit biasa.Dalam menangani kredit bermasalh diharapkan kemampuan dan perhatian yang lebih baik, teliti dan bersifat khusus.
Menurut Murchdarsyah (1995 : 120), ”Pengelolaan kredit macet sebaiknya ditangani oleh staf yang sudah cukup berpengalaman serta objektif dalam menunjukkan penilaian”.
Agar alhasil lebih efektif, umumnya bank-bank membuat unit atau tim tersendiri untuk menanganainya. Unit atau tim tesebut sanggup dipakai sebagai sarana untuk menambah pengetahuan dalam pemecahan problem oleh karyawan.
Tidak ada rumusan yang paling sempurna yang sanggup dipakai sebagi teladan untuk semua proses penyelamatan, lantaran keadaan atau permasalahan yang tercipta pada tiap debitur senantiasa berbeda sifatnya. Jika tingkat permasalahan yang terjadi lebih kompleks dan rumit, pengelolaannya sanggup melibatkan banyak sekali pihak ibarat akuntan, andal hukum, konsultan dan spesialis dibidang ilmu lainnya. Demikian pula proses penyelesaiannya mungkin akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Berikut ini ialah langkah-langkah yang dilakukan dalam mekanisme penanganan kredit macet, yaitu :
1. Pengumpulan informasi
Beberapa informasi dasar yang diharapkan dalam pengelolaan kredit bermasalah ialah informasi-informasi mengenai :
Beberapa informasi dasar yang diharapkan dalam pengelolaan kredit bermasalah ialah informasi-informasi mengenai :
- Hubungan antar BPR dan Debitur
Dengan mempelajari kekerabatan debitur selama ini dengan BPR atau relationship manager-nya, kita bisa mendapat pandangan perihal potensi debitur bersangkutan untuk diajak berafiliasi guna mencari jalan penyelesaian atas kreditnya yang sedang bermasalah.
- Potensi Manajemen
Gambaran mengenai potensi dan kemampuan administrasi debitur dimasa mendatang sanggup diperoleh dengan melihat perkembangan usahanya serta kebijakan-kebijakan yang dilakukan debitur selama ini dalam mengelola usahanya.
- Laporan-Laporan Keuangan
Laporan-laporan keuangan yang selama ini disampaikan debitur merupakan hal yang paling berguna. Dengan cara menganalisis perkembangan keuangannya kemungkinan kita akan sanggup mengetahui penyebab utama terjadinya permasalahan.
- Kekuatan dan Kelemahan BPR dari Segi Hukum
Dengan melaksanakan tinjau ulang terhadap dokumen-dokumen perkreditan debitur, kita diharapkan sanggup mengetahui kekuatan-kekuatan serta kelemahan-kelemahan yang ada yang sanggup merugikan bank secara hukum.
- Kekuatan-Kekuatan yang Ada Pada Debitur
Pada kredit bermasalah, debitur sering mencari setiap kemungkinan yang bisa menguntungkannya sehingga sanggup mengakibatkan BPR berada pada posisi yang sulit. Jika hal tersebut ditemui, konsultasi perlu segera dilakukan dengan andal aturan atau pihak-pihak lainnya.
- Posisi Kreditur-Kreditur Lainnya
Posisi kreditur-kreditur lainnya terhadap aset perjuangan perlu pula dipelajari, sehingga kalau sewaktu-waktu diharapkan tindakan penjualan aset untuk penyelesaian pinjaman debitur, BPR tidak akan menemui kesulitan. Sumber-sumber informasi lainnya yang sanggup dipakai antara lain ialah sebagai berikut : - Industri atau pesaing-pesaing debitur.
- Trade and other creditors yang digunakan.
- Nasabah-nasabah lainnya yang kenal akan debitur bersangkutan.
- Instasi-instasi dan lembaga-lembaga lainnya.
2. Analisis Pemasalahan
Apabila segala informasi yang diharapkan sudah dikumpulkan, sebelum suatu planning optimal disusun, beberapa permasalahn pokok sudah harus diketahui. Kemudian pertimbangan atau prognosis harus dibentuk mengenai sanggup atau tidaknya permasalahan tersebut diselesaikan dengan tanpa melaksanakan agresi aturan yang sanggup merusak kekerabatan yang selama ini telah dibina dengan debitur. Biasanya agresi aturan dilakukan jikalau dari hasil analisis diketahui bahwa penyebab permasalahannya ialah lantaran adanya faktor kecurangan dan tidak kooperatif oleh debitur, atau kemungkinan penyelesaian dari hasil usahanya tidak sanggup diharapkan.
Beberapa hal penting yang perlu terjawab dalam analisis sehingga bisa diketahui apakah kekerabatan (relationship) dengan debitur bisa dilanjutkan atau tidak ialah :
- Potensi kecakapan manajemen,
- Prospek kelangsungan hidup perjuangan debitur,
- Jumlah serta kualitas faktor produksi yang tersedia,
- Strategi yang akan dilakukan debitur untuk menuntaskan masalah.
3. Penyelesaian Kredit Macet
Di dalam praktek perbankan (BPR), proses perencanaan untuk mengatasi kredit bermasalah sering diistilahkan dengan game plan, atau suatu planning taktik yang dipilih untuk menuntaskan permasalahan bank dengan debitur. Dalam game plan terdapat beberapa tahapan, yaitu :
a. Workout
Workout, ialah kerjasama saling pengertian antara bank dengan debitur untuk mempersiapkan suatu kerangka kerja dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur bermasalah tanpa penyitaan, agresi aturan atau tuntutan pailit yang sanggup diajukan kelembaga peradilan. Atau secara sederhana, wotkout sanggup dikatakan sebagai upaya evakuasi kegiatan perjuangan debitur, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
1. Rescheduling
- Memperpanjang jangka waktu kredit
Dalam hal ini si debitur diberikan dispensasi dalam problem jangka waktu kredit contohnya perpanjangan jangka waktu kredit dari enam bulan menjadi satu tahun sehingga si debitur memiliki waktu yang lebih usang untuk mengembalikannya.
- Memperpanjang jangka waktu angsuran
Memperpanjang angsuran hampir sama dengan jangka waktu kredit. Dalam hal ini jangka waktu angsuran kreditnya diperpanjang pembayarannya. Misalnya dari 36 kali menjadi 48 kali dan hal ini tentu saja jumlah angsuran pun menjadi mengecil.
2. Reconditioning
Dengan cara mengubah banyak sekali persyaratan yang ada ibarat :
- Kapasitas bunga, yaitu bunga dijadikan utang pokok,
- Penundaan pembayaran bunga hingga waktu tertentu,
- Penurunan suku bunga,
- Pembebanan bunga.
3. Restrukturing
- Dengan menambah jumlah kredit
- Dengan menambah equity, yaitu bisa dilakukan dengan menyetor uang tunai atau dengan perhiasan dari pemilik
4. Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ketiga jenis yang diatas.
Daftar Pustaka Prosedur Penyelesaian Kredit Macet Bank Perkreditan Rakyat
Sinungan, Muchdarsyah, 1995. Dasar-dasar dan Teknik Manajemen Kredit, Cetakan Keenam, Penerbit-PT. Bina Aksara, Jakarta.
0 Response to "Prosedur Penyelesaian Kredit Macet Bank Perkreditan Rakyat"
Post a Comment