Maka dari itu, kepada bapak dan ibu guru harap memperhatikan dengan betul permendikbud ini, supaya penerapannya di sekolah berhasil sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam Pasal 1 Permendikbud ini telah dijelaskan Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK ialah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat abjad akseptor latih melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai penggalan dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan abjad terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan ialah religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
0 Response to "√ Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018"
Post a Comment