Pengertian Standar Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit

Pengertian Standar Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit - Rumah sakit sebagai sarana kesehatan yang menawarkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai kiprah yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan kesehatan masyarakat. Rumah sakit dituntut untuk menawarkan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan sanggup dijangkau seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Para andal Standar adalah keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan tepat yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal (Clinical Practice Guideline, 1990 dalam Azwar, 1996).

Pengertian Standar adalah rumusan ihwal penampilan atau nilai diinginkan yang bisa dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan (Donabedian, 1980 dalam Azwar, 1996).

Definisi Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan semoga pemakai jasa sanggup memperoleh laba yang maksimal dari pelayanan yang diselenggarakan (Rowland dan Rowland, 1983 dalam Azwar, 1996).

Keputusan Menteri Kesehatan no. 228 tahun 2002 menyatakan bahwa standar yaitu spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai patokan dalam melaksanakan kegiatan. Standar ini sanggup ditentukan berdasarkan janji propinsi, kabupaten/kota sesuai dengan evidence base. Standar pelayanan rumah sakit kawasan yaitu penyelenggaraan pelayanan manajemen rumah sakit, pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan, baik rawat inap maupun rawat jalan yang minimal harus diselenggarakan oleh rumah sakit.

Standar pelayanan dokter/dokter gigi yang harus diatur yaitu standar pelayanan yang diberikan secara pribadi oleh dokter kepada pasien, terlepas dari strata unit pelayanan tempat beliau bekerja. Masalah keterbatasan sarana dan teknologi hanya menjadi pertimbangan ketika kelak terjadi penyimpangan (Mohamad, 2005).

Standar pelayanan yang dipakai harus sesuai dengan standar profesi yang berlaku dan arahan etik kedokteran ketika ini. Setiap  rumah sakit gigi dan lisan dalam menawarkan pelayanan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar profesi kedokteran  gigi yang ditetapkan.

Standar profesi berdasarkan Undang-Undang No.23 Tahun 1992 yaitu ajaran yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien menyerupai dokter dan perawat dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. Hak pasien yaitu hak informasi, hak untuk menawarkan persetujuan, hak atas diam-diam kedokteran dan hak atas pendapat kedua (second opinion) (Nasution, 2005). Setiap RSGM dalam menawarkan pelayanan mempunyai kewajiban-kewajiban, salah satunya yaitu melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan RSGM dan standar profesi kedokteran gigi yang ditetapkan.
Pelayanan kesehatan adalah suatu sistem lembaga, orang, tekonologi dan sumber daya yang dirancang untuk meningkatkan status kesehatan suatu populasi,  contohnya pencegahan, promosi, pengobatan dan sebagainya (Adikoesoemo, 1997).

Standar pelayanan yang harus dimiliki oleh rumah sakit berdasarkan Azwar (1996) yaitu sebagai berikut:
  • Pelayanan farmasi harus dilakukan dibawah pengawasan tenaga andal farmasi yang baik
  • Rumah sakit harus menyediakan pelayanan laboratorium patologi anatomi dan patologi klinik
  • Rumah sakit harus menyediakan ruang bedah lengkap dengan fasilitasnya
  • Rumah sakit harus dibangun, dilengkapi dan dipelihara dengan baik untuk menjamin kesehatan dan keselamatan pasiennya.   

Crosby dalam Azwar (1997) menyatakan bahwa mutu yaitu kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan, sedangkan Aditama (2002) menyatakan bahwa mutu yaitu pelayanan yang mengacu pada kemampuan rumah sakit memberi pelayanan yang sesuai dengan standar profesi kesehatan dan sanggup diterima oleh pasiennya.     

Mutu pelayanan hanya sanggup diketahui apabila telah dilakukan penilaian-penilaian, baik terhadap tingkat kesempurnaan, sifat, wujud, ciri-ciri pelayanan kesehatan dan kepatuhan terhadap standar pelayanan. Setiap orang mempunyai kriteria untuk kualitas dan mempunyai cara-cara evaluasi yang berbeda. Penyedia layanan kesehatan tidak sanggup mengetahui apakah para pasien yang menawarkan pendapat yang positif atau negatif bisa mewakili seluruh populasi yang dilayani (Kongstvedt, 2000). Perbedaan tersebut sanggup diatasi dengan  janji bahwa mutu suatu pelayanan kesehatan dianggap baik apabila tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan arahan etik serta standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan (Azwar, 1996).

Kegiatan evaluasi secara umum harus mencakup tiga tahap.
  • Tahap pertama yaitu memutuskan standar, kemudian 
  • Tahap kedua yaitu menilai kinerja yang ada dan membandingkan dengan standar yang sudah disepakati dan  
  • Tahap ketiga mencakup upaya memperoleh kinerja yang menyimpang dari standar yang sudah ditetapkan (Aditama, 2002). 
Standar ini telah dikembangkan oleh tubuh usaha, atau tubuh perjuangan sanggup memakai standar yang dikembangkan oleh organisasi profesional dan dipublikasikan dalam literatur medis (Kongstvedt, 2000).
Tiga aspek evaluasi mutu pelayanan berdasarkan Jonas dan Rosenberg dalam Aditama (2002), yaitu:

a.    Aspek pendekatan
1.    Pendekatan secara umum
Pendekatan secara umum dilakukan dengan menilai kemampuan rumah sakit dan atau petugas dan membandingkannya dengan standar yang ada. Para petugas sanggup dinilai tingkat pendidikannya, pengalaman kerjanya, serta pengalaman yang dimilikinya. Rumah sakitnya sanggup dinilai dalam segi bangunan fisik, manajemen organisasi dan manajernya, kualifikasi SDM yang tersedia dan kemampuan memberi pelayanan sesuai standar yang berlaku ketika itu.

2.    Pendekatan secara khusus
Pendekatan secara khusus dilakukan dengan menilai hubungan antara pasien dengan pemberi pelayanan di rumah sakit.


b.    Aspek teknik
Dilakukan evaluasi atas tiga komponen, yaitu:
1.    Komponen struktur
Komponen struktur menilai keadaan akomodasi yang ada, keadaan bangunan  fisik, struktur organisasi, kualifikasi staf rumah sakit dan lain-lain.

2.    Komponen proses
Komponen proses menilai apa yang terjadi antara pemberi pelayanan dengan pasiennya.   

3.    Komponen hasil
Komponen hasil menilai hasil pengobatan (dengan aneka macam kekurangannya). Penilaian sanggup dilakukan dengan menilai imbas pengobatan terhadap status pengobatan dan kepuasan pasiennya.

c.    Aspek kriteria
1.    Kriteria eksplisit, yaitu kriteria yang konkret tertulis
2.    Kriteria implisit ,yaitu kriteria yang tidak tertulis. 
Pengertian Standar Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Pengertian Standar Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit

Daftar Pustaka Pengertian Standar Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit

Azwar, Azrul. 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta: Bina Rupa Aksara
Mohamad, Kartono.2005. UU Praktik Kedokteran Melindungi Pasien atau Dokter 
Adikoesoemo, Suparto. 1994. Manajemen Rumah Sakit. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan 

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 228/MENKES/SK/III/2002 ihwal Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Yang Wajib Dilaksanakan Daerah.

Undang-Undang Praktik Kedokteran. 2005. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 Tahun 2004 ihwal Praktik Kedokteran Beserta Penjelasannya. Yogyakarta: Mocomedia

Nasution, Bahder Johan.2005. Hukum Kedokteran Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta.

Aditama, Tjandra Yoga. 2002. Manajemen Administrasi Rumah Sakit. Jakarta : Universitas  Indonesia

Kongstvedt, P. R. 2000. Pokok-Pokok Pengelolaan Usaha Pelayanan Kesehatan. Alih Bahasa: Susi Purwoko. Jakarta : EGC.

0 Response to "Pengertian Standar Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit"

Post a Comment