Pengawasan Kredit Jaminan Bank Perkreditan Rakyat Mekanisme Sistem

1. Prosedur Pengawasan Kredit
Setelah kredit diberikan, maka kiprah BPR selanjutnya ialah melaksanakan pengawasan terhadap perjuangan nasabah yang dibiaya dengan kredit tersebut.

Menurut H. Sofyan Safri (2001 : 10), “Pengawasan ialah segala perjuangan dan kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang tolong-menolong mengenai pelaksanaan kiprah atau kegiatan apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak”.

Pengawasan meliputi upaya memeriksa, apakah semua yang terjadi sesuai dengan planning yang ditetapkan, perintah yang dikeluarkan dan prinsip yang dianut, juga dimaksudkan untuk mengetahui kelemahan dan kesalahan supaya sanggup dihindari kejadiannya dikemudian hari.


a.    Mutasi dari rekening koran nasabah
Pengawasan ini bertujuan untuk mengetahui sirkulasi penarikan dana dari dan ke rekening nasabah yang meminta kredit. Dari mutasi rekening koran ini BPR sanggup melihat apakah perputaran keuangan dalam rekening nasabah telah sesuai dengan kegiatan usahanya.

b.    Kegiatan perjuangan dan kemajuan perjuangan nasabah
Kegiatan perjuangan nasabah sanggup dilihat dari laporan-laporan yang diminta dari nasabah antara lain :
  1. Laporan produksi
    Laporan ini berisikan kegiatan prouksi setiap bulan. Data perihal kapasitas produksi dibandingkan dengan data yang diberikan nasabah ketika mengajukan permohonan kredit.
  2. Laporan penjualan
    Laporan ini bertujuan untuk mengetahuikegiatan penjualan perusahaan setiap bulannya. Dari laporan penjualan ini BPR sanggup menilai realisasi rencana-rencana yang diajukan nasabah.
  3. Laporan keuangan
    Merupakan informasi yang menyeluruh untuk mengetahui posisi keuangan dan keadaan perjuangan dalam suatu periode pembukuan. Analisa laporan keuangan yang penting bagi BPR ialah : 

    • Analisa ratio
      Rasio lancar atau lebih dikenal sebagai bankers ratio memperlihatkan kemampuan perusahaan untuk membayar kembali kewajiban lancarnya dengan menjual aktiva lancar yang dimiliki setiap saat. 
     maka kiprah BPR selanjutnya ialah melaksanakan pengawasan terhadap perjuangan nasabah yang dibiay Pengawasan Kredit Jaminan Bank Perkreditan Rakyat Prosedur Sistem
     
    • Analisa Piutang atau Account Receivable Turn Over
      Semakin tinggi tingkat perputaran piutang memperlihatkan semakin lancar penagihan terhadap piutang, sekaligus memperlihatkan semakin lancar perputaran modal kerja. Tingkat perputaran piutang sanggup dihubungkan dengan mutasi rekening koran nasabah.
    • Analisa kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan atau Rate of Retun On Investment.
      Analisa ini sangat penting alasannya ialah keuntungan merupakan elemen pokok bagi evaluasi BPR. Dengan tingkat keuntungan yang relatif tinggi perusahaan diharapkan menghasilkan kelebihan untuk membayar cicilan pinjaman berikut bunganya. 

c.    Meninjau pribadi ketempat perjuangan nasabah
    Tujuan dari tinjauan pribadi ini ialah :
  • Untuk melihat secara pribadi keadaan perjuangan nasabah, apakah berjalan lancar atau mengalami kemunduran,
  • Untuk pertanda kebenaran dari seluruh laporan nasabah dibandingkan dengan jumlah dan keadaan perjuangan secara fisik,
  • Untuk memperlihatkan saran-saran dan pelatihan bila terjadi kendala dalam menjalankan usaha.

Dengan informasi yang diperoleh dari peninjauan langsung, maka Bank Perkreditan Rakyat sanggup mengetahui keadaan perjuangan nasabah yang sebenarnya. Apabila ditemukan adanya kendala didalam mengelola kredit yang diberikan, maka BPR akan mengambil tindakan untuk mengamankan kredit tersebut.

Sarana pengawasan dalam kontribusi kredit sama halnya dengan sarana manajemen kredit, yang mempunyai beberapa tingkatan yang dimulai dengan perundang-undangan yang mengatur kegaitan perbankan pada umumnya dan kegiatan perkreditan pada khusunya, sehabis itu perangkat peraturan dan kecerdikan manajemen dari bank yang bersangkutan.

Agar ketentuan-ketentuan dalam mekanisme kontribusi kredit sanggup berjalan dengan baik, perlu dituangkan kedalam bentuk sarana pengawasan yang terdiri dari :

a.     Sarana perangkat keras, yang terdiri dari :
  • Berbagai bentuk standarized form.
  • Berbagai alat tulis kantor, karbonazed paper.
  • Peralatan kantor untuk mendeteksi dokumen palsu.
  • Alat-alat komunikasi untuk penyampaian informasi secara cepat, kondusif dan rahasia.
  • Filling cabinet yang memadai untuk melindungi dokumen-dokumen perkreditan.
  • Alat-alat transportasi untuk pelaksanaan inspection on the spot.

b.    Tenaga kerja, sebagai operator dan manajer.
c.     Perangkat lunak.

Agar perangkat keras dan tenaga kerja sanggup bekerja dengan baik dan terarah, maka perlu ada sekumpulan hukum yang disusun secara sistematis.

Perangkat lunak sebagai alat pengawasan meliputi :
  • Manual of Operation, yaitu fatwa kerja yang sanggup dianggap sebagai tolok ukur pelaksanaan kerja.
  • Struktur organisasi dan pembagian kerja.
  • Sistem dan mekanisme kerja yang sistematis untuk memudahkan semua pihak dalam melaksanakan kiprah sehari-hari.
  • Pendidikan pegawai, sebagai salah satu syarat internal control yang baik untuk mendapat pegawai yang berkualitas sesuai dengan tanggung jawabnya.
  • Job rotation dan cuti pegawai.
  • Anggaran, sebagai planning kerja yang dimanivestasikan dalam satuan nilai uang.

Pelaksanaan pengawasan kredit harus sanggup dijalankan dengan efisien alasannya ialah luasnya ruang lingkup, serta banyaknya objek dan subjek yang harus diawasi sementara tenaga kerja dan waktu sangat terbatas.

2. Teknik pengawasan kredit
a.    Control by Exception
Hal yang bersifat exception sanggup diketahui dengan kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan ancaman (analisa SWOT), sehingga dengan demikian target dan intensitas pengawasan difokuskan pada hal-hal yang lemah (faktor-faktor intern) dan hal-hal yang menjadi ancaman/membahayakan (faktor ekstern).

b.    Pengawasan Fisik
Yaitu pengawasan yang pribadi dilakukan ketempat perjuangan nasabah

c.    Monitoring Perkreditan
BPR harus mengumpulkan data-data dan informasi baik informasi ekstern maupun informasi intern.

d.    Audit
Dengan target audit ditujukan kepada nasabah dan bab pengelolaan kredit. Beberapa bentuk aplikasi pengendalian intern dalam perjuangan perbankan sanggup ditunjukkan sebagai berikut :
  1. Division of Duties,
    Dapat berupa pemisahan fungsi-fungsi administratif, operasional, dan fungsi penyimpanan ibarat front office teller, kasir dan accounting. Disamping itu pemisahan fungsi ini juga sanggup dilihat dari tingkat jabatan yang ada.
  2. Dual control,
    Merupakan kegiatan pengecekan kembali atas suatu pekerjaan yang telah dikerjakan oleh petugas sebelumnya.
  3. Joint custody,
    Suatu sistem pemegang kunci lebih dari satu orang yang mempunyai fungsi yang berbeda adlam tugasnya. Hal ini diharapkan mengingat bahwa tanggung jawab bank berkaitan dengan barang-barang berharga ibarat uang dan dokumen-dokumen barang jaminan.
  4. Mandatory vacation,
    Merupakan kebebasan untuk memakai hak cuti
  5. Number control,
    Yaitu penyusunan formulir-formulir kerja secara prenumbered.
  6. Outside activities of bank personal,
    Kegiatan pegawai bank diluar pekerjannya (jam kerja) harus sanggup memperlihatkan efek positif bagi bank yang bersangkutan.
  7. Rotation on duty assigment,
    Merupakan mutasi pegawai dan pejabat bank untuk menghilangkan banyak sekali kejenuhan bekerja secara rutin untuk suatu jangka waktu yang relatif lama.
  8. Independen balancing,
    Merupakan penyeimbangan antara saldo-saldo rekening selama pencatatan, klasifikasi, dan pelaporan transaksi-transaksi perkreditan. Keseimbangan ini secara otomatis akan diperoleh bila praktek-praktek sistem akuntansi yang baik benar-benar telah diterapkan dalam kegiatan perbankan.

Jaminan Kredit
Jaminan kredit berfungsi untuk pengamanan kredit yang diberikan. Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kakayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang.

Kegunaan jaminan kredit ialah sebagai berikut :
  1. Memberikan hak dan kekuasan kepada bank (BPR) untuk mendapat pelunasan dengan barang-barang jaminan tersebut bila debitur melaksanakan wan prestasi,
  2. Menjamin supaya debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, dan kemungkinan untuk meninggallkan usahanya tersebut menjadi semakin kecil,
  3. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi perjanjian kredit, supaya debitur tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada bank (BPR).

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam menilai jaminan kredit dalam suatu BRP ialah :
  • Nilai Jaminan,
    Jaminan kredit secara irit nilainya harus sanggup mengcover resiko terhadap kredit yang diberikan. Nilai jaminan atau dalam istilah perbankan lazim dikenal dengan nilai taksasi ialah hasil evaluasi BPR terhadap suatu objek jaminan kredit. Bagi BPR yang mempunyai jaminan kredit pada umumnya secara yuridis cukup lemah, maka jaminan yang diterima hendaknya mempunyai nilai irit yang jauh lebih tinggi, contohnya jaminan yang diterima bernilai minimal 200 % dari plafond kredit. Hal ini untuk mengantisipasi penurunan nilai jaminan.
  • Marketability,
    Jaminan kredit yang diterima harus memperhatikan apakah jaminan tersebut cukup gampang untuk dijual jikalau terjadi wan prestasi pada debitur, dalam hal ini BPR harus sanggup memahami karakteristik atau spesifikasi tertentu dari banyak sekali jenis jaminan yang sanggup besar lengan berkuasa terhadap tingkat marketability jaminan tersebut.
  • Penurunan Nilai Jaminan,
    Jaminan kredit harus sanggup diprediksi seberapa besar akan terjadi penurunan nilai jual jaminan kredit tersebut, terutama selama jangka waktu kredit. Dengan kata lain, jikalau terdapat penurunan nilai jaminan, maka harus diperhitungkan bahwa nilai tersebut masih sanggup mengcover kemudahan kredit,
  • Legalibilitas Jaminan,
    Legalitas atau status jaminan secara yuridis harus terang sebagai dasar untuk pengikatan jaminan oleh BPR. Dalam hal ini, BPR harus meneliti dengan benar bahwa dokumen yang diterima ialah benar sebagai bukti kepemilikan atas objek yang menjadi jaminan kredit. Khusus untuk jaminan tanah dengan jumlah yang relatif besar, BPR sanggup melaksanakan konfirmasi kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat untuk melihat status jaminan tersebut apakah dalam kondisi “bersih” atau sedang dalam sengketa.
  • Controllability.
    Jaminan kredit yang diterima secara fisik harus gampang dikontrol oleh pihak BPR. Dengan demikian, jikalau terjadi sesuatu ibarat tragedi alam, kebakaran, atau perjuangan manipulasi terhadap jaminan kredit tersebut, maka pihak BPR sanggup segera mengetahuinya untuk segera mengambil langkah antisipatif. Dalam hal ini BPR hendaknya mempunyai stadar untuk aspek kontrol terhadap jaminan kredit, baik untuk barang bergerak, ataupun barang tidak bergerak berkaitan dengan lokasi kantor BPR. Secara periodik karyawan BPR (A/O) harus memonitor secara fisik seluruh jaminan kredit debitur.

Barang jaminan secara umum dalam BPR dibagi atas 2, yaitu :
  • Barang jaminan pokok, yang terdiri dari barang-barang bergerak dan tagihan yang pribadi berafiliasi dengan kegiatan usahanya yang didanai dengan kredit.
  • Barang jaminan komplemen sanggup berupa :
    • Jaminan pribadi atau jaminan perusahaan yang dibentuk secara notaril serta jaminan bank.
    • Barang tidak bergerak dan barang-barang bergerak yang tidak dijaminkan sebagai jaminan pokok, pada umumnya berupa tanah dengan akta dari BPN setempat, BPKP dan surat bukti pemilikan lainnya.

Jaminan kredit tergantung kepada jenis perjuangan yang didanai oleh kredit tersebut, contohnya kredit modal kerja untuk memproduksi suatu jenis barang maka sebagai jaminan utamanya ialah semua persediaan barang dan piutang dagang milik nasabah, sesuai dengan pembiayaan kredit yang diberikan, jaminan pokok ini diyakini kebenaran status pemilikannya.    
 
Daftar Pustaka Langkah langkah Pengawasan Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Safri, H. Sofyan, 2001. Sistem Pengawasan Manajemen, Cetakan Pertama, Penerbit-PT. Pustaka Quantum, Jakarta.

0 Response to "Pengawasan Kredit Jaminan Bank Perkreditan Rakyat Mekanisme Sistem"

Post a Comment