Jenis-Jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat Defenisi Tujuan Dan Fungsi

Jenis-Jenis Kredit Bank  Perkreditan Rakyat, Tujuan dan Fungsi Definisi Kredit - Undang-Undang No.7 Tahun 1997 perihal perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 memperlihatkan pengertian mengenai kredit sebagai berikut: “Kredit yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesempatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya sesudah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.

Berdasarkan pengertian diatas, maka ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
  • Adanya dua pihak yang saling berkepentingan, yaitu pihak penyedia uang (kreditur) dan pihak peminjam uang (debitur). Kedua pihak tersebut melaksanakan atas perjanjian pinjam meminjam, dimana keduanya harus mematuhi semua syarat dan kewajiban masing-masing
  • Terdapat suatu penyerahan uang, tagihan atau juga sanggup berupa barang yang menimbulkan tagihan kepada pihak lain, dengan keinginan Bank sebagai kreditur akan memperoleh suatu pelengkap nilai dari pokok pinjaman tersebut yang berupa uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan
  • Terjadi suatu kesepakatan bersama perihal pelunasan utang, jangka waktu dan jaminan serta jumlah bunga, imbalan maupun pembagian hasil laba yang akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.

Kredit yang diberikan bank perkreditan rakyat kepada debitur berdasarkan pada kepercayaan bank, bahwa pihak nasabah sanggup mengembalikan kredit yang diterimanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan berikut syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua pihak. Tanpa adanya kepercayaan tersebut, pihak Bank tidak sanggup memperlihatkan pinjaman.

Menurut Goldfeld dan Chandler (1990 : 37) :

Hutang dan kredit sebetulnya yaitu suatu hal yang sama yang dilihat dari dua sudut pandangan yang berbeda. Keduanya merupakan kewajiban untuk membayar dimasa tiba ; dan sebab uang dipakai sedemikian luas sebagai suatu standar pembayaran tertunda, maka hutang dan kredit biasanya merupakan kewajiban membayar sejumlah uang tertentu.      

Terdapat dua unsur dalam santunan kredit, yaitu unsur keamanan (safety) dan unsur laba (profitability). Kedua unsur ini tidak sanggup dipisahkan satu sama lain sebab saling berkaitan erat.
  1. Unsur keamanan (safety) maksudnya adalah, bahwa prestasi yang diberikan ke dalam bentuk uang, barang, atau jasa tersebut benar-benar terjamin pengembaliannya, sehingga laba atau profitability yang diperlukan sanggup tercapai.
  2. Unsur laba (profitability), merupakan tujuan dari membetikan kredit yang bermetamorfosis dalam bentuk bunga, imbalan ataupun pembagian hasil keuntungan. Tujuan santunan kredit tidaklah semata-mata untuk mencari keuntungan, selain itu santunan kredit juga ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan pemerataan pembangunan.

Menurut Kasmir (2002 : 59) : kata kredit berasal dari bahasa yunani yaitu  “credere” yang artinya adalah  “percaya” maksudnya yaitu apabila seseorang memperoleh kredit, maka berarti ia memperoleh kepercayaan dan mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut, dan si pemberi kredit percaya kepada si akseptor kredit bahwa uang yang dipinjamkan niscaya kembali sesuai dengan perjanjian.

Dari pengertian kredit diatas sanggup diketahui unsur–unsur yang terkandung dalam santunan fasilitas, yaitu:

a.    Kepercayaan
Kepercayaan merupakan keyakinan sipemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali diwaktu tertentu dimasa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh pemberi kredit sesudah melaksanakan penelitian dan penyelidikan yang mendalam perihal di akseptor kredit. Penelitian dan Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kesungguhan dan kemampuannya dalam membayar kredit yang diberikan.

b.    Kesepakatan
Kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si akseptor kredit dituangkan dalam suatu perjanjian dimana tiap-tiap pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.

c.    Jangka waktu
Kredit yang diberikan mempunyai jangka waktu tertentu, jangka waktu ini meliputi masa .pengembalian kredit yang telah disepakati.

d.    Resiko
Faktor resiko kerugian sanggup diakibatkan dua hal, yang pertama yaitu resiko kerugian yang diakibatkan musibah yang dialami oleh nasabah ibarat musibah atau bangkrutnya perjuangan nasabah tanpa ada unsur kesengajaan. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

e.    Balas Jasa
Bagi bank, balas jasa merupakan laba atau pendapatan atas santunan suatu kredit. Balas jasa sanggup berbentuk bunga, biaya provisi dan komisi serta biaya manajemen kredit.

Tujuan dan Fungsi, serta Jenis-jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat 
Pemberian suatu akomodasi kredit mempunyai tujuan dan fungsi tertentu. Tujuan santunan kredit pada suatu Bank Perkreditan Rakyat yaitu :

a.   Mencari keuntungan
Keuntungan diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh BPR sebagai balas jasa dan biaya manajemen kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup BPR dan memperluas usahanya.

b.   Membantu perjuangan nasabah
BPR memperlihatkan akomodasi untuk membantu perjuangan nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk investasi maupun dana untuk modal kerja. Dalam hal ini baik pihak BPR maupun nasabah sama- sama diuntungkan, dimana BPR memperoleh bunga, dan nasabah sanggup membuatkan dan memperluas usahanya.

c.   Membantu pemerintah
Pemerintah mendapatkan pajak dari laba yang diperoleh nasabah dan BPR, meningkatkan devisa negara apabila produk dari kredit yang didanai untuk keperluan ekspor, dan membuka kesempatan kerja, jikalau kredit yang diberikan dipakai untuk membuka perjuangan baru.

Adapun Fungsi Kredit secara umum, yaitu :
  • Untuk meningkatkan daya guna uang,
  • Untuk meningkatkan peredaran dan kemudian lintas uang,
  • Untuk meningkatkan daya guna barang,
  • Untuk meningkatkan peredaran uang,
  • Sebagai stabilitas ekonomi,
  • Untuk meningkatkan kegairahan berusaha,
  • Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan,
  • Untuk meningkatkan kekerabatan internasional.

Jenis-Jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Menurut Wijaya dan Hadiwigeno (1999 : 307), “Kredit sanggup dibedakan berdasarkan banyak sekali kriteria, yaitu dari forum pemberi-penerima kredit, jangka waktu serta penggunaan kredit, atau dari banyak sekali kriteria lain”.

Bank Perkreditan Rakyat biasanya memperlihatkan kredit mikro kepada para nasabahnya, yang mana istilah kredit mikro sanggup diartikan sebagai kredit yang diberikan dalam jumlah relatif kecil untuk membiayai banyak sekali jenis perjuangan dalam skala ekonomi menengah kebawah. Sejauh ini tidak terdapat batasan yang terang perihal pengertian (kriteria) kredit mikro, namun dalam praktek perbankan kredit mikro sanggup disamakan dengan istilah Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Kriteria tersebut antara lain jumlah plafond kredit keseluruhan maksimum Rp. 500 juta, dan total asset debitur maksimum Rp. 600 juta, dan kriteria itu sendiri secara periodik dievaluasi dan diubah oleh Bank Indonesia.
Secara umum jenis-jenis kredit Bank Perkreditan Rakyat sanggup diklasifikasikan sebagai berikut :
1.    Berdasarkan tujuan penggunaannya, kredit sanggup diklasifikasikan atas :
  • Kredit Produktif, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperlancar jalannya proses suatu perjuangan dalam rangka meningkatkan produktivitas. Kredit produktif ini sanggup dibagi lagi menjadi :
    • Kredit investasi, yaitu kredit yang dipakai oleh debitur untuk pembelian barang-barang modal yang akan dipakai dalam jangka menengah atau jangka panjang, dan jumlahnya relatif kecil, 
    • Kredit Modal Kerja, yakni kredit yang dipakai oleh debitur untuk tujuan pembiayaan modal kerja dalam operasi normal suatu usaha.
  • Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh/membeli barang-barang dan kebutuhan lainnya yang bersifat konsumtif.

2.    Berdasarkan jangka waktu kredit, sanggup dibagi menjadi :
  • Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun,
  • Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun.

3.    Berdasarkan penarikannya, kredit sanggup dibagi menjadi :
  • Penarikan sekaligus, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman,
  • Penarikan bertahap, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan secara terpola oleh pihak BPR.

4.    Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi :
  • Pelunasan dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur sanggup dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh pihak BPR dengan debitur,
  • Pelunasan tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang telah diperoleh debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
 perihal perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Jenis-Jenis Kredit Bank  Perkreditan Rakyat Defenisi Tujuan dan Fungsi

5.    Dilihat dari Jaminan terdiri dari:
  • Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa barang berwujud, tidak berwujud atau jaminan pihak ketiga,
  • Kredit tanpa jaminan, yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu tetapi diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik calon nasabah selama berhubungan  dengan BPR atau pihak lain.
6.    Dilihat dari segi sektor usaha, terdiri dari:
  • Kredit pertanian,
  • Kredit peternakan,
  • Kredit industri kecil,
  • Perdagangan.

Daftar Pustaka Jenis-Jenis Kredit Bank  Perkreditan Rakyat Defenisi Tujuan dan Fungsi

Goldfeld, Stephen.M, dan Lester V.Chandle, 1996. Ekonomi Uang dan Bank, Alih Bahasa : Drs. Danny Hutabarat, Penerbit-Erlangga, Jakarta.

Kasmir, 2002. Dasar-dasar Perbankan, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Penerbit-PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M. Wijaya, Farid, dan Soetatwo Hadiwigeno, 1999. Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank, Perkembangan Teori dan Kebijakan, Edisi Kedua, Cetakan Keempat, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta.

0 Response to "Jenis-Jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat Defenisi Tujuan Dan Fungsi"

Post a Comment