Pengertian Murabahah Definisi Dalam Perbankan Syariah - Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai Murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) ialah transaksi jual – beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual ialah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam komitmen jual beli dan kalau telah disepakati tidak sanggup berubah selama berlakunya akad.
Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah komitmen sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Landasan syariah
Al – Qur’an surat Al – Baqarah 275 :
”Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Syafe’i Antonio 1999:160)
Al – Hadits :
“Dari Suhaib Ar Rumi r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. (Syafe’i Antonio 1999:160)
Syarat Bai’al Murabahah
Aplikasi dalam Perbankan
Murabahah KPP umumnya sanggup diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang – barang investasi, baik domestik maupun luar negeri, menyerupai melalui Letter of credit (L/C). Skema ini paling banyak dipakai alasannya ialah sederhana dan tidak terlalu absurd bagi yang sudah biasa bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
Manfaat Murabahah Dalam Perbankan Syariah
Adalah adanya laba yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu, sistem bai’ al murabahah juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.
Risiko Murabahah Dalam Perbankan Syariah
Daftar Pustaka Pengertian Murabahah Definisi Dalam Perbankan Syariah
Syafi’i Antonio.1999.Bank Syariah: bagi Bankir & Praktisi Keuangan.Jakarta:Bank Indonesia&Tazkia Institute
Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah komitmen sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Landasan syariah
Al – Qur’an surat Al – Baqarah 275 :
”Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Syafe’i Antonio 1999:160)
Al – Hadits :
“Dari Suhaib Ar Rumi r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. (Syafe’i Antonio 1999:160)
Syarat Bai’al Murabahah
- Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah
- Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan
- Kontrak harus bebas dari riba
- Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sehabis pembelian
- Penjual harus memberikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, contohnya kalau pembelian dilakukan secara hutang.
Aplikasi dalam Perbankan
Murabahah KPP umumnya sanggup diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang – barang investasi, baik domestik maupun luar negeri, menyerupai melalui Letter of credit (L/C). Skema ini paling banyak dipakai alasannya ialah sederhana dan tidak terlalu absurd bagi yang sudah biasa bertransaksi dengan dunia perbankan pada umumnya.
Manfaat Murabahah Dalam Perbankan Syariah
Adalah adanya laba yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu, sistem bai’ al murabahah juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.
Risiko Murabahah Dalam Perbankan Syariah
- Default atau kelalaian; nasabah sengaja tidak membayar angsuran
- Fluktuasi harga komparatif; ini terjadi bila harga suatu barang di pasar naik setelah bank membelikannya untuk nasabah. Bank tidak sanggup mengubah harga jual – beli tersebut
- Penolakan nasabah; barang yang sudah dikirim sanggup saja ditolak oleh nasabah
- Dijual; Nasabah bebas menjual asetnya sehingga risiko untuk default akan besar.
Syafi’i Antonio.1999.Bank Syariah: bagi Bankir & Praktisi Keuangan.Jakarta:Bank Indonesia&Tazkia Institute
0 Response to "Pengertian Murabahah Definisi Dalam Perbankan Syariah"
Post a Comment