Pengertian Aturan Dasar Negara Indonesia

Pengertian Hukum Dasar Negara Indonesia - Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan terkenal disebut sebagai dasar filsafat negara (pilisophisce gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam sumber tertib aturan di Indonesia, sehingga Pancasila merupakan sumber nilai, norma dan kaidah baik sopan santun maupun aturan di Indonesia. Oleh karenanya, Pancasila merupakan sumber aturan negara baik yang tertulis maupun yang tak tertulis atau convensi. 


Yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki aturan dasar suatu negara tidak cukup hanya menyidik pasal-pasal Undang-Undang Dasar nya saja, akan tetapi harus menyidik juga bagaimana  prakteknya dan suasana kebatinannya dari Undang-Undang Dasar itu.

Hukum dasar tertulis (UUD) merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara dalam menentkan prosedur kerja badan-badan tersebut ibarat ekslusif, yudikatif dan legislatif.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan aturan dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pengikat bagi pemerintah, forum negara, forum masyarkat, warga negara Indonesia sebagai aturan dasar Undang-Undang Dasar 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang harus diataati dan dilaksanakan.

Indonesia yakni negara demokrasi yang menurut atas hukum, oleh sebab itu dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam system peraturan perundang – undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.

Hal ini tidaklah lepas dari eksistensi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang dalam konteks ketatanegaraan Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting sebab merupakan suatu staasfundamentalnorm dan berada pada hierarkhi tertib aturan tertinggi di Indonesia. Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib aturan di Indonesia.

Maka kedudukan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni sebagai sumber dari segala sumber aturan di Indonesia, sesuai dengan yang tercantum dalam klarifikasi wacana pembukaan Undang-Undang Dasar yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II no. 7, hal ini sanggup disimpulkan bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni sebagai sumber aturan konkret Indonesia.

Dengan demikian seluruh peraturan perundang – ajakan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia. Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. 

Dalam hal perubahan tersebut Secara umum sanggup kita katakan bahwa perubahan mendasar sehabis empat kali amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ialah komposisi dari Undang-Undang Dasar tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berkembang menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. 

Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi sebab tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar Undang-Undang Dasar 1945 sehabis empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. 

Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota dewan perwakilan rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, tetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.

Rumusan Undang-Undang Dasar 1945 wacana semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar wacana kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi insan dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain sebagai berikut:

  • Tidak adanya check and balances antar forum negara dan kekuasaan terpusat pada Presiden
  • Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
  • Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal sebab seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
  • Kesejahteraan sosial menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang yakni sistem monopoli dan oligopoli.


Dengan demikian seluruh peraturan perundang – ajakan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terkandung dasar filsafat Indonesia.


1.    Hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi)

Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut convensi, merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Convensi ini merupakan komplemen dari aturan-aturan dasar yang belum tercantum dalam Undang-Undang Dasar dan diterima oleh seluruh rakyat dan dihentikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam praktek penyelenggaraan negara yang sudah menjadi aturan dasar tidak tertulis, yaitu Pidato kenegaraan Presiden di depan sidang dewan perwakilan rakyat Setiap tanggal 16 Agustus, penyampaian pertanggungjawaban Presiden di depan MPR dan Penilian MPR terhadap pertanggung tanggapan tersebut. Rancangan GBHN oleh Presiden pada MPR.


2.    Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris “Constitution” dan bahasa Belanda “Constitute” yang diterjemahkan dengan Undang-Undang Dasar, sesuai dengan kebiadaan orang Belanda dan Jerman dalam perbincangan sehari-hari memakai istilah Groundwet (Ground = Dasar, Wet = Undang-undang) keduanya mengatakan naskah tertulis.

0 Response to "Pengertian Aturan Dasar Negara Indonesia"

Post a Comment