Guru K13 : Download Pos Pelaksanaan Legalisasi Sekolah/Madrasah 2018 Final

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 Final - Rekan-rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi terkait Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2018 Final. Pada Postingan sebelumnya Admin sudah perna memposting terkait Artikel POS Akreditasi 2018 Format PDF. 


Dan pada artikel ini admin akan merilis kembali POS Akreditasi 2018 Final ( Terbaru ) yang bisa Bapak/Ibu semua download secara gratis pada alamat tautan yang sudah kami sediakan, sehingga bapak/ibu tidak akan kesulitan mendownload. POS Pelaksanaan Akreditasi 2018 Final yang admin posting kali ini berformat Pdf, sehingga bisa bersama membuka file tersebut dimana saja, baik dari HP, maupun dari Leptop.


Akreditasi bermutu guna pendidikan bermutu mempunyai empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable bersama mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun bersama bahasa yang gampang dan sederhana sehingga tidak menyebabkan salah pengertian dan perbedaan penmampu antara sekolah/madrasah bersama asesor. 


Perangkat disusun bersama lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan pengukuhan dan pada ketika visitasi. Perangkat Akreditasi bisa diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga bisa dipelajari.


Pilar kedua yakni asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, mempunyai pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan ahli komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus mempunyai kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi arahan etik bisa diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa
atau pemberitahuan ke forum terkait.


Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan training calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi bersama ketat. Asesor yakni salah satu pelaku utama Akreditasi yang bekerjasama pribadi bersama masyarakat sehingga kepribadian mereka memilih gambaran BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait bersama Akreditasi.


Pilar ketiga yakni administrasi yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem administrasi baik yang terkait bersama perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan administrasi bisa dilihat dari perubahan mekanisme operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait bersama Akreditasi khususnya BAP-S/M dan Kepala Sekolah/Madrasah bisa melaksanakan kegiatan bersama benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga yakni pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.


Pilar keempat yakni hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai membuatkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi bersama data pokok pendidikan, dan memuat data perihal keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bab dari kegiatan peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa menunjukkan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), gampang diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak bisa mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi guna kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.


POS ini dipakai oleh BAN-S/M dan BAP-S/M guna melaksanakan pengukuhan sekolah/madrasah bersama syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai bersama Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.


RASIONAL
BAN-S/M telah memutuskan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2018 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M perihal sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAP-S/M sesudah melalui proses verifikasi pada tamat tahun 2017. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah memutuskan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2018.


Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2018 melalui dana APBN ialah: (1) sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) sekolah/madrasah yang telah habis masa pengukuhan 2 tahun atau lebih; dan (3) sekolah/madrasah yang sudah habis masa pengukuhan 1 tahun. Selain itu, sekolah/madrasah yang berada di kawasan Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) juga menjadi prioritas guna diakreditasi. Jumlah total sekolah/madrasah sasaran pengukuhan dari dana APBN tahun 2018 sebanyak 54.000 sekolah/madrasah.


Dalam hal terjadi efesiensi, maka memungkinkan akan adanya pertambahan kuota sasaran akreditasi. Demikian juga apabila berdasarkan audit dokumen, termampu sekolah/madrasah yang belum diakreditasi tetapi tidak layak guna divisitasi, maka dana bisa dialihkan guna melaksanakan visitasi terhadap sekolah/madrasah lainnya yang telah habis masa berlaku akreditasinya.


Dalam rangka mengumpulkan informasi perihal sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya guna proses akreditasi, BAN-S/M telah membuatkan suatu sistem secara online, yang disebut bersama Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi bersama Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang dipakai guna memilih berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama guna memilih sekolah/madrasah bisa mengikuti proses pengukuhan atau tidak. Sekolah/madrasah bisa diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
rekan semua kali ini admin akan membagikan informasi terkait Prosedur Operasional Standar  Guru K13 : Download POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 Final

TUJUAN
1. Menyosialisasikan penggunaan Sispena-S/M.
2. Sekolah/madrasah mengisi DIA melalui Sispena-S/M.


RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota, UPA-S/M, dan Sekolah/Madrasah.


TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
  1. BAP-S/M menyelenggarakan sosialisasi penggunaan Sispena- S/M bersama mengundang Anggota BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA-S/M.
  2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA-S/M mengikuti Sosialisasi penggunaan Sispena-S/M.
  3. BAP-S/M menginformasikan kembali daftar sasaran sekolah/madrasah dan kuota sasaran pengukuhan tahun berjalan dari sumber APBN (termasuk rincian kuota berdasarkan prioritasnya) kepada Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA-S/M.
  4. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA-S/M selanjutnya menginformasikan sasaran pengukuhan kepada Sekolah/Madrasah.
  5. BAP-S/M melaksanakan sosialisasi Sispena-S/M kepada sekolah/madrasah sasaran.
  6. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan UPA S/M bisa melaksanakan sosialisasi pelengkap guna membantu persiapan sekolah/madrasah sasaran pengukuhan dalam pengisian DIA bersama biaya APBD masing-masing.
  7. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa Sekolah/Madrasah sasaran bisa mengakses Sispena-S/M dan memberi santunan kalau Sekolah/Madrasah menghadapi masalah.
  8. Sekolah/Madrasah sasaran mengisi DIA melalui Sispena-S/M.

LANGKAH KEGIATAN
  1. Ketua BAP-S/M mengundang anggota BAP-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag dan UPA-S/M guna mengikuti sosialisasi Sispena-S/M.
  2. BAP-S/M menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan didanai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat guna diakreditasi.
  3. BAP-S/M menyosialisasikan dan mempraktikkan penggunaan Sispena-S/M.
  4. BAP-S/M memutuskan jadual tahapan proses pengukuhan dan batas tamat waktu setiap periode penetapan hasil pengukuhan selama tahun berjalan bersama memperhatikan kuota sasaran.
  5. Setelah mengikuti sosialisasi Sispena-S/M, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag berkoordinasi bersama UPA-S/M memberikan informasi dan mempraktikkan penggunaan Sispena-S/M kepada sekolah/madrasah sasaran akreditasi. Kegiatan ini dilakukan di masing-masing daerah.
  6. Sekolah/madrasah mengunduh perangkat pengukuhan dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diharapkan guna akreditasi.
  7. Sekolah/madrasah melaksanakan pengisian DIA melalui Sispena- S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

WAKTU DAN TEMPAT
  1. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAP-S/M dilaksanakan selama 1 (satu) hari di kantor BAP-S/M atau tempat lain yang ditetapkan BAP-S/M. Tempat kegiatan sosialisasi dipilih yang mempunyai jalan masuk internet biar bisa mensosialisasikan Sispena-S/M secara online.
  2. Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAP-S/M.

DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
1. BAP-S/M
a. Kuota dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat guna diakreditasi
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M
c. Perangkat Akreditasi

2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan UPA-S/M
a. Daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat guna diakreditasi
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M
c. Perangkat Akreditasi

3.Sekolah/Madrasah
a. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M
b. Perangkat Akreditasi
c. Dokumen Pendukung


HASIL
  1. Tersampaikannya informasi sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan guna diakreditasi pada tahun 2018.
  2. Tersampaikannya informasi perihal pengisian DIA melalui Sispena-S/M.
  3. Ditetapkannya batas waktu pengisian DIA oleh sekolah/madrasah
  4. Terisinya DIA oleh sekolah/madrasah bersama batas waktu yang telah ditetapkan oleh BAP-S/M.


Itu klarifikasi singkat terkait POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 Final Terbaru, Rekan-rekan semua bisa Download POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 Final PDF pada alamat tautan di bawah ini :

Download POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 Final

Demikian artikel blog pendidikan terbaru, terkait dengan  Guru K13 : Download POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 Final

0 Response to "Guru K13 : Download Pos Pelaksanaan Legalisasi Sekolah/Madrasah 2018 Final"

Post a Comment