Ketentuan Khusus Untuk Mendapat Proteksi Sertifikasi Guru

Sergur id - Bapak/Ibu calon akseptor Program Pendidikan Profesi Guru  dalam Jabatan  atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait Berdasarkan pengumuman dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bahwa tunjangan sertifikasi guru bakal dipengaruhi oleh ijazah S1, semua dinas pendidikan di kabupaten maupun kota mempunyai pekerjaan rumah biar semua guru di daerahnya mulai Desember 2015 telah mempunyai ijazah S1. Konsekuensi yang harus diterima apabila ada guru yang masih tidak mempunyai ijazah S1 adalah mereka tidak bakal mendapat uang TSG serta tunjangan fungsional sebagai tenaga pendidik.

Aturan yang ditegaskan oleh Mendikbud Anies Baswedan ini juga berlaku untuk Dinas pendidikan di pelosok ibarat Bolaang Mongondow Utara. Kadispora disana, Abdul Nazaruddin Maloho memerintahkan semua guru di sana biar melaksanbakal sebagaimana surat edaran yang diberikan.

Ketentuan mengenai kelengkapan ijazah S1 juga diperkuat dengan UU No,14 Tahun 2005. Pada pasal 82 ayat 2 dijelaskan bahwa guru yang belum mempunyai kualifikasi akademik dan akta sebagai tenaga pendidik diwajibkan untuk memenuhi kualifikasi akademik serta akta pendidik dengan tunjangan waktu maksimal 10 tahun semenjak hukum diberlakukan.

Pada UU yang sama juga dijelaskan bahwa pembatalan tunjangan profesi dan fungsional guru ihwal efek dari pemberlakuan UU ihwal guru dan dosen ini. Jadi, seorang guru harus mempunyai pendidikan minimal S1 biar tetap mendapat tunjangan. Selain dengan UU, hukum dan syarat mengenai kualifikasi guru yang ketat juga diperkuat dengan PP No. 74 tahun 2008. Pada pasal 63 ayat 1 PP tersebut, dijelaskan secara detail terkait konsekuensi dari guru yang tidak mempunyai ijazah S1. Konsekuensi tersebut adalah bahwa guru terkait bakal kehilangan haknya sebagai tenaga pendidik sekaligus tidak mendapat tunjangan sertifikasi guru beserta subsidi tunjangan pemanis lainnya.

Karena konsekuensi berkaitan dengan pembatalan tunjangan sertifikasi guru, Kemendikbud RI menunjukkan kelonggaran waktu 10 tahun biar para guru memenuhi sekaligus meningkatkan kualifikasinya sampai final Desember 2015. Sementara itu, guru yang telah mendapat sertifikasi dan masuk dalam golongan Iva dimana kurun kerjanya lebih dari 20 tahun sementara usia di atas 50 tahun, mereka bakal tetap mendapat hak profesi guru.


Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar sergur id terkait dengan judul Ketentuan Khusus untuk Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru
 

0 Response to "Ketentuan Khusus Untuk Mendapat Proteksi Sertifikasi Guru"

Post a Comment