– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama yaitu rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran, sedangkan yang kedua yaitu cara yang dipakai untuk acara pembelajaran.
Dalam salinan lampiran 1 peraturan mendikbud nomor 35 tahun 2018 ihwal perubahan atas peraturan mendikbud nomor 58 tahun 2014 ihwal kurikulum 2013 sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah menjelaskan ihwal kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
- Mengembangkan keseimbangan antara perilaku spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan, serta menerapkannya dalam banyak sekali situasi di sekolah dan masyarakat;
- Menempatkan sekolah sebagai bab dari masyarakat yang memperlihatkan pengalaman mencar ilmu biar penerima didik bisa menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
- Memberi waktu yang cukup leluasa untuk menyebarkan banyak sekali sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- Mengembangkan kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
- Mengembangkan kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
- Mengembangkan kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar- mata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia biar mempunyai kemampuan hidup sebagai langsung dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Struktur Kurikulum SMP/MTs Sesuai Permendikbud No 35 Tahun 2018
A. Kompetensi Inti
- Kompetensi Inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang penerima didik SMP/MTs pada setiap tingkat kelas. Kompetensi inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal banyak sekali kompetensi dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama sanggup dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal banyak sekali kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda sanggup dijaga pula. Rumusan kompetensi inti memakai notasi sebagai berikut:
- Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti perilaku spiritual;
- Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti perilaku sosial;
- Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
- Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian ihwal Kompetensi Inti untuk jenjang SMP/MTs sanggup dilihat sebagimana gambar berikut:
B. Mata Pelajaran
- Struktur Kurikulum SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, sanggup ditambah dengan mata pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Struktur kurikulum SMP/MTs yaitu sebagaimana gambar berikut:
Keterangan:
- Mata pelajaran Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh pusat.
- Mata pelajaran Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
- Mata pelajaran Kelompok B sanggup berupa mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.
- Muatan lokal sanggup memuat Bahasa Daerah.
- Satu jam pelajaran beban mencar ilmu tatap muka yaitu 40 (empat puluh) menit.
- Beban mencar ilmu penugasan terstruktur dan acara mandiri, paling banyak 50% dari waktu acara tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
- Satuan pendidikan sanggup menambah beban mencar ilmu per ahad sesuai dengan kebutuhan mencar ilmu penerima didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah, maksimal 2 (dua) jam/minggu.
- Untuk Mata Pelajaran Seni Budaya satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
- Untuk Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika, satuan pendidikan menyelenggarakan salah satu atau kedua mata pelajaran tersebut. Peserta didik sanggup menentukan salah satu mata pelajaran yaitu Mata Pelajaran Prakarya atau Mata Pelajaran Informatika yang disediakan oleh satuan pendidikan.
- Dalam hal satuan pendidikan menentukan Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang diikuti sanggup diganti setiap semesternya.
- Khusus untuk Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum sanggup dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
- Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), perjuangan kesehatan sekolah (UKS), palang merah cukup umur (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan potensi masing-masing satuan pendidikan.
0 Response to "Struktur Kurikulum Smp/Mts Sesuai Permendikbud No 35 Tahun 2018"
Post a Comment