Matsama ini bertujuan sebagai saran perkenalan/ta’aruf bagi para penerima didik gres seputar lingkungan Madrasah yang menjadi daerah berguru barunya.
Kegiatan Matsama haruslah bersifat edukatif, kreatif, bermanfaat serta menyenangkan. Sehingga para penerima didik gres merasa nyaman selama mengikuti acara Matsama.
Supaya kegiatan Matsama berjalan dengan baik, Madrasah harus mengikuti pedoman yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam. Jangan hingga dilakukan secara sembarangan yang bisa melenceng dari pedoman yang ada.
Juknis Matsama
Berikut ini kami hingga ringkasan Juknis Matsama Terbaru supaya kegiatan Matsama berjalan sesuai dengan hukum yang ada.
Tujuan dari Matsama
Tujuan dari kegiatan Matsama yaitu sebagai berikut:- Untuk mengenali potensi diri para penerima didik baru
- Untuk mengenalkan penerima didik gres seputar lingkungan madrasah
- Untuk mendorong penerima didik gres supaya bersikap proaktif dalam mengenali semua civitas akademika madrasah, sehingga muncul perasaan lebih nyaman, nyaman dan tercipta rasa persaudaraan yang baik
- Untuk mendorong penerima didik gres supaya memulai kebiasaan berguru secara bersama, berkelompok melalui kegiatan diskusi
- Untuk memotivasi para penerima didik gres supaya merasa gembira terhadap madrasah yang ia pilih sehingga nantinya bisa memahami dan menjalankan banyak sekali hukum madrasah gres dengan sangat baik
- Untuk menyadari mengenai pentingnya menjaga nama baik dan juga menunjukkan donasi aktual baik secara internal ataupun eksternal terhadap almamaternya
- Untuk menunjukkan kesan aktual dan menyenangkan kepada para penerima didik gres mengenai lingkungan madrasah barunya
- Untuk menumbuhkan sikap aktual yang mencakup kemandirian,kejujuran, aling menghargai, kedisiplinan, menghormati keanekaragaman dan persatuan, hidup higienis dan sehat guna mewujudkan penerima didik yang mempunyai nilai integritas, semangat bantu-membantu dan juga etos kerja.
Artikel Terkait: Tanya Jawab Seputar Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Matsama
Aturan Waktu Pelaksanaan Kegiatan Matsama yaitu sebagai berikut:- Matsama untuk para penerima didik gres diselenggarakan pada ahad pertama di awal tahun pelajaran gres pada hari sekolah dan juga jam pelajaran
- Pengecualian mengenai jangka waktu pelaksanaan kegiatan Matsama menyerupai yang bisa diberikan kepada madrasah yang mempunyai asrama dengan terlebih dulu melaporkannya kepada pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat Kabupaten/Kota setempat atau Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi yang sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Tanggungjawab Kegiatan Matsama
Adapun pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam kegiatan Matsama yaitu sebagai berikut:- Kepala Madrasah mempunyai jawab penuh terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, dan juga penilaian kegiatan Matsama
- Perencanaan Matsama harus disampaikan oleh pihak Madrasah kepada para orang tua/wali ketika melaporkan diri sebagai penerima didik baru
- Kegiatan Matsama wajib berisikan banyak sekali acara yang bermanfaat, bersifat kreatif, edukatif, dan juga menyenangkan.
Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Matsama
Kegiatan Matsama harus dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut ini:- Tahap perencanaan dan juga penyelenggaraan kegiatan Matsama hanyalah menjadi hak guru Madrasah
- Dilarang melibatkan para penerima didik senior/kakak kelasnya atau juga para alumni sebagai penyelenggara kegiatan Matsama
- Matsama dilaksanakan di lingkungan Madrasah kecuali apabila madrasah tersebut tidak mempunyai akomodasi yang memadai
- Dalam Matsama wajib melakukan banyak sekali kegiatan yang bersifat edukatif
- Kegiatan Matsama dihentikan mengandunf sifat perpeloncoan atau banyak sekali tindakan kekerasan lainnya
- Wajib mempergunakan pakaian yang sesuai, menutup aurat, rapih, longgar (pakaian yang tidak membentuk tubuh) dan juga tidak transparan
- Selalu membiasakan budaya untuk salam bila bertemu dengan seorang atau sekelompok orang
- Melakukan semua kegiatan keseharian sepertu ibadah, olah raga, rangkaian acara/kegiatan, dan lain sebagainya
- Menaati banyak sekali peraturan dan juga tata tertib yang berlaku di lingkungan Madrasah
- Para penerima didik menggunakan tanda pengenal
- Selalu menjunjung tinggi nilai dan juga norma yang berlaku di Madrasah tersebut
- Dilarang memberi kiprah kepada para penerima didik gres yang berupa kegiatan ataupun menggunakan banyak sekali atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran para penerima didik
- Bisa melibatkan para tenaga kependidikan yang bekerjasama dengan bahan kegiatan Matsama
- Dilarang melakukan banyak sekali bentuk pungutan biaya apapun.
Catatan Penting!!! Pelaksanaan kegiatan Matsama yang dilakukan oleh guru pada jenjang pendidikan MI, MTs dan MA bisa dibantu penerima didik bila mengalami keterbatasan jumlah guru atau bertujuan untuk efektivitas dan juga efisiensi penyelenggaraan Matsama.
Namun sekolah harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut ini:
- Peserta didik yaitu pengurus OSIS atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) yang jumlahnya paling banyak yaitu 2 orang untuk setiap rombongan belajar
- Peserta tidak mempunyai kecenderungan banyak sekali sifat buruk atau juga riwayat sebagai para pelaku tindak kekerasan.
- Peserta didik tidak mempunyaii kecenderungan sifat jelek dan juga riwayat sebagai seorang pelaku tindak kekerasan
- Peserta didik mempunyai prestasi akademik dan juga non akademik yang baik dengan dibuktikan dari nilai rapor dan juga penghargaan non akademik atau mempunyai kemampuan dalam bidang manajerial dan juga kepemimpinan dengan dibuktikan dari keikutsertaannya dalam banyak sekali acara aktual di dalam maupun di luar lingkungan Madrasah.
Sanksi
Sansksi yang diberikan atas pelanggaran selama kegiatan Matsma ialah:- Pihak Madrasah memberi hukuman kepada penerima didik yang bertujuan dalam rangka untuk training yang berupa teguran tertulis dan juga tindakan lainnya yang bersifat edukatif.
- Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) tingkat Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama tingat Kabupaten/Kota setempet ataupun pengurus yayasan yang sesuai kewenangannya masing-masing memberi hukuman kepada kepala/wakil kepala madrasah yang berupa teguran secara tertulis, penundaan atau pengurangan terhadap haknya, pembebasan tugas, atau pemberhentian secara sementara/tetap dari jabatannya dikala ini.
- Kepala Kanwil Kementerian Agama tingkat Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya masing-masing memberi hukuman terhadap madrasah yang berupa pemberhentian pertolongan yang berasal dari pemerintah.
- Menteri atau para pejabat yang ditunjuk untuk memberi hukuman kepada Madrasah yang berupa rekomendasi peninjauan level/tinkat legalisasi Madrasah dan juga pemberhentian atas pertolongan yang berasal dari dari pemerintah.
0 Response to "Juknis Matsama Terbaru"
Post a Comment