Pengertian, Istilah, Jenis Dan Ciri-Ciri Bank Syariah Beserta Fungsinya

Bank Syariah merupakan forum perbankan yang dijalankan dengan prinsip syariah. Dalam setiap acara usahanya, bank syariah selalu menggunakan hukum-hukum islam yang tercantum di dalam Al-Qur’an dan Hadist. Berbeda dengan bank konvensional yang mengandalkan sistem bunga, bank syariah lebih mengutamakan sistem bagi hasil, sistem sewa, dan sistem jual beli yang tidak menggunakan sistem riba sama sekali.

Bank Syariah merupakan forum perbankan yang dijalankan dengan prinsip syariah Pengertian, Istilah, Jenis dan Ciri-ciri Bank Syariah beserta Fungsinya
Pengertian, Istilah, Jenis dan Ciri-ciri Bank Syariah beserta Fungsinya


Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli

Siamat Dahlam
Menurut Siamat Dahlam, bank syariah merupakan bank yang menjalankan perjuangan perbankan dengan berdasar ataupun memperhatikan prinsip – prinsip syariah yang tertuang di dalam Al-Qur’an dan Hadist.

Schaik
Menurut Scahik, pengertian bank syariah yaitu suatu bentuk dari bank modern yang berlandaskan hukum-hukum agama islam, yang dikembangkan pada era pertengahan islam dengan jalan menggunakan konsep bagi hasil dan bagi resiko sebagai sistem utama dan menghapuskan sistem keuangan yang dilandasi dengan anggapan kepastian laba yang telah ditentukan sebelumnya.

Sudarsono
Menurut Sudarsono, bank syariah merupakan salah satu forum keuangan negara yang memperlihatkan kredit dan jasa-jasa perbankan lainnya di dalam kemudian lintas pembayaran dan peredaran uang yang beroperasi dengan berdasarkan prinsip-prinsip agama islam atau pun prinsip syariah.

Perwataatmadja
Menurut Perwataatmadja, pengertian bank syariah yaitu bank yang beroperasi dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah ataupun islami yang tata cara pelaksanaannya didasarkan pada ketentuan Al – Qur’an dan Hadist.

Undang – Undang No. 21 Tahun 2008
Menurut UU No.21 Tahun 2008, perbankan syariah yaitu segala sesuatu yang berkaitan bank syariah dan unit perjuangan syariah yang meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, sampai proses pelaksanaan kegiatan usahanya.

Bank syariah merupakan bank yang menjalankan acara usahanya dengan menggunakan landasan prinsip-prinsip syariah yang terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), dan UUS (unit Usaha Syariah).

Fungsi Bank Syariah

Penghimpun Dana
Sama menyerupai halnya bank umum, bank syariah mempunyai fungsi utama sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Bedanya, jikalau pada bank konvensional si penabung mendapat balas jasa berupa bunga, di bank syariah penabung akan mendapat balas jasa berupa bagi hasil.

Penyalur Dana
Fungsi utama bank syariah yang kedua yaitu sebagai penyalur dana. Dana yang telah dihimpun dari nasabah, nantinya akan disalurkan kembali kepada nasabah lainnya dengan sistem bagi hasil.

Memberikan Pelayanan Jasa Bank
Fungsi bank syariah yang ketiga yaitu sebagai pemberi layanan jasa perbankan. Dalam hal ini, bank syariah berfungsi sebagai pemberi layanan jasa menyerupai jasa transfer, pemindah bukuan, jasa tarikan tunai, dan jasa – jasa perbankan lainnya.

Skema-skema produk perbankan syariah

Dalam operasionalnya, bank syariah menggunakan beberapa denah yang bersesuaian dengan syariah sebagaimana dijelaskan sbb:

Pendanaan/Penghimpunan dana: Wadiah dan mudharabah.
  1. Wadiah (titipan), Dengan denah wadiah, nasabah menitipkan dananya kepada bank syariah. Nasabah memperkenankan dananya dimanfaatkan oleh bank syariah untuk bermacam-macam keperluan (yang sesuai syariah). Namun bila nasabah hendak menarik dana, bank syariah berkewajiban untuk menyediakan dana tersebut. Umumnya denah wadiah dipakai dalam produk giro dan sebagian jenis tabungan.
  2. Mudharabah (investasi), Dengan denah mudharabah, nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Dalam denah ini, BSB berfungsi sebagai manajer investasi bagi nasabah dana. Nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan bisnis yang menguntungkan (dan sesuai syariah). Hasil laba dari bisnis tersebut akan dibagi hasilkan antara nasabah dana dengan BSB sesuai nisbah yang telah disepakai di muka.
Pembiayaan/Penyaluran dana: Murabahah, ijarah, istishna, mudharabah, musyarakah dsb.
  1. Murabahah, Merupakan kesepakatan jual beli antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah akan membeli barang kebutuhan nasabah untuk kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah dengan marjin yang telah disepakati. Harga jual (pokok pembiayaan + marjin) tersebut akan dicicil setiap bulan selama jangka waktu yang disepakati antara nasabah dengan bank syariah. Karena harga jual sudah disepakati di muka, maka angsuran nasabah bersifat tetap selama jangka waktu pembiayaan. Skema ini juga banyak dipergunakan BSB dalam pembiayaan modal kerja atau investasi yang berbentuk barang. Sekitar 70% pembiayaan bank syariah menggunakan denah murabahah.
  2. Ijarah, Merupakan kesepakatan sewa antara nasabah dengan bank syariah. Bank syariah membiayai kebutuhan jasa atau manfaat suatu barang untuk kemudian disewakan kepada nasabah. Umumnya, nasabah membayar sewa ke bank syariah setiap bulan dengan besaran yang telah disepakati di muka.
  3. Istishna, Merupakan kesepakatan jual beli antara nasabah dengan bank syariah, namun barang yang hendak dibeli sedang dalam proses pembuatan. Bank syariah membiayai pembuatan barang tersebut dan mendapat pembayaran dari nasabah sebesar pembiayaan barang ditambah dengan marjin keuntungan. Pembayaran angsuran pokok dan marjin kepada bank syariah tidak sekaligus pada tamat periode, melainkan dicicil sesuai dengan kesepakatan. Umumnya bank syariah memanfaatkan denah ini untuk pembiayaan konstruksi.
  4. Mudharabah, Merupakan kesepakatan berbasis bagi hasil, dimana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi.
  5. Musyarakah, Merupakan kesepakatan berbasis bagi hasil, dimana bank syariah tidak menanggung sepenuhnya kebutuhan modal usaha/investasi (biasanya sekitar 70 s.d. 80%).
Jasa: Wakalah, rahn, kafalah, sharf dsb.
  1. Wakalah, Wakalah berarti perwalian/perwakilan. Artinya BSB bekerja untuk mewakili nasabah dalam melaksanakan suatu hal.
  2. Rahn, Rahn bermakna gadai. Artinya bank syariah meminjamkan uang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan yang dititipkan nasabah ke bank syariah. Bank syariah memungut biaya penitipan jaminan tersebut untuk menutup biaya dan laba bank syariah.
  3. BSB mengaplikasikan denah ini pada iB SiaGa Emas.
  4. Kafalah, Dengan denah kafalah, bank syariah menjamin nasabahnya. Bila terjadi sesuatu dengan nasabah, bank syariah akan bertanggung jawab kepada pihak ke-3 sesuai kesepakatan awal.
  5. Sharf, Merupakan jasa penukaran uang.

Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional yaitu sebagai berikut:

Bank Islam
  1. Melakukan hanya investasi yang halal berdasarkan aturan Islam
  2. Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  3. Berorientasi laba dan falah (kebahagiaan dunia dan alam abadi sesuai fatwa Islam)
  4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  5. Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
  1. Melakukan investasi baik yang halal atau haram berdasarkan aturan Islam
  2. Memakai perangkat suku bunga
  3. Berorientasi keuntungan
  4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  5. Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) beropini bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, alasannya yaitu menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.

Ciri-Ciri Bank Syariah

Berikut ini yaitu beberapa ciri dari bank syariah, yaitu:
  1. Beban biaya yang telah disepakati dikala kesepakatan perjanjian dikeluarkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya flesibel dan sanggup ditawar dalam batas yang wajar.
  2. Menggunakan prosentase dalam hal kewajiban untuk melaksanakan pembayaran selalu dihindarkan.
  3. Didalam kontrak pembiayaan proyek, bank tidak memperlihatkan perhitungan berdasarkan laba niscaya yang dihadapkan muka.
  4. Arahan dana yang berasal dari masyarakat berbentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagi titipan, sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanahkan sebagai pernyataan dan di proyek yang didanai bank sesuai dengan prinsip syariah sehingga penyimpan dana tidak dijanjikan imbalan yang nyata.
  5. Terdapat dewan syariah yang mempunyai kiprah melaksanakan pengawasan bank dalam sudut pandang syariah.
  6. Bank syariah sering menggunakan istilah bahasa arab yang mana istilah itu sudah tercantum dalam fiqih Islam.
  7. Terdapat produk khusus yakni pembiayaan tanpa beban murni yang sifatnya sosial yang mana nasabah tidak wajib mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
  8. Terdapat larangan acara perjuangan tertentu dari bank syariah
  9. Aktivitas perjuangan bank syariah banyak jenisnya jikalau dibandingkan dengan bank konvensional
  10. Didalam bank syariah keterkaitan antara bank dan nasabah yaitu relasi kesepakatan (kontrak) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengan investor pengelola ddana (mudharib) yang sama-sama bekerja yang produktif dan laba dibagi secara adil.
Paling banyak dicari
  • bank syariah di indonesia
  • materi bank syariah
  • makalah bank syariah
  • tujuan bank syariah
  • macam macam bank syariah
  • fungsi bank syariah
  • sistem bank syariah
  • prinsip bank syariah

0 Response to "Pengertian, Istilah, Jenis Dan Ciri-Ciri Bank Syariah Beserta Fungsinya"

Post a Comment