Informasi Lengkap Ihwal Sertifikasi Guru

Sergur id - Bapak/Ibu calon peserta Program Pendidikan Profesi Guru  dalam Jabatan  atau yang biasa dikenal dengan PPGDJ. Nah kali ini admin blog Pendidikan Terbaru bakal membahas terkait Guru yang sudah memegang ijazah sertifikasi sanggup bernafas dengan lega. Pasalnya donasi tunjangan profesi guru bakal lebih gampang dan tentu saja tunjangan yang bakal didapatkan jauh lebih layak. Membahas perihal sertifikasi guru di sini sangat menarik. Banyak info atau kabar yang beredar perihal donasi tunjangan profesi guru yang tidak sesuai dengan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Para guru pun banyak yang mengeluhkan hal tersebut alasannya sudah dianggap melenceng jadwalnya. Beberapa dari mereka pun menduga jikalau donasi tunjangan tersebut tertunda alasannya pemerintah ingin meraup bunga dari uang profesi tersebut. Perlu diketahui jikalau donasi uang tunjangan profesi tersebut melalui bank.

Edaran Tentang Sertifikasi Guru dan Pemberian TPG Terbaru

Baru-baru ini ada kabar terbaru dari Kementrian Keuangan bahwa secara resmi mereka telah mencabut PMK 48/PMK.07/2016 dan juga PMK 187/PMK.07/2016. Peraturan tersebut berisikan perihal transfer pengelolaan dana daerah. Meskipun peraturan menteri tersebut telah resmi dicabut tetapi pemerintah sentra khususnya pada Kementrian Keuangan telah mengeluarkan peraturan terbaru. Peraturan tersebut telah ditetapkan pada PMK 50/PMK.07/2017. Isinya pun masih sama yakni perihal pengelolaan dana transfer untuk desa dan daerah.

Namun, yang menjadi perhatian khusus pada peraturan menteri terbaru tersebut adalah ada kaitannya dengan sertifikasi guru dan donasi tunjangan profesi para guru. Mengapa sanggup demikian? Karena transfer dana pengelolaan tempat dan dana desa itu juga mencakup untuk pengembangan pendidikan di daerah-daerah. Tetapi untuk pendanaan tunjangan profesi guru, pengelolaan dana BOS maupun untuk tunjangan tempat khusus tidak mengalami perubahan. Yang bakal mengalami perubahan adalah donasi tunjangan tersebut harus menurut kegiatan yang sudah ditentukan. Namun yang mengalami perubahan kegiatan donasi dana yang signifikan dan sudah ditetapkan oleh peraturan menteri adalah donasi tunjangan profesi guru.

Jadwal Pemberian Tunjangan Profesi Guru yang Terbaru

Sesuai dengan peraturan menteri PMK 50/PMK.07/2017 untuk tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru, kegiatan donasi dana tunjangan tersebut dibagi beberapa sesi. Tercatat ada 4 sesi penerimaan untuk TPG tersebut. Sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Dana tunjangan profesi untuk para guru tersebut bakal diberikan pada triwulan 1 pada tahun 2017 yakni jatuh pada bulan Maret 2017. Kemudian untuk donasi pada triwulan 2 tahun 2017 bakal diberikan pada bulan Juni 2017. Lalu untuk triwulan 3 pada tahun 2017 tunjangan bakal diberikan pada bulan September. Sedangkan pada triwulan 4, tunjangan diberikan paling cepat pada bulan November 2017.

Itu tadi kegiatan donasi tunjangan sertifikasi guru atau lebih dikenal dengan tunjangan profesi guru. Jadwal donasi tunjangan tersebut mengacu pada suara peraturan menteri PMK 50/PMK.07/2017 pasal 90 ayat 1. Jadwal tersebut perihal waktu paling cepat bukan paling selambat-lambatnya. Jadi, untuk donasi tunjangan di triwulan 1 paling cepat diberikan adalah bulan Maret dan sanggup jadi diberikan paling lambat antara April-Mei. Namun ternyata faktanya berbeda, di beberapa tempat tertentu donasi tunjangan sanggup hingga 6 bulan untuk setiap triwulannya. Hal ini dikarenbakal prosedur pembayaran dana tersebut tidak mudah.

Ada beberapa tempat yang mengalami banyak hambatan terkait dengan sertifikasi guru. Mungkin misalnya adalah ada guru yang belum memenuhi persyaratan untuk sertifikasi atau berkas datanya belum lengkap atau juga sanggup tidak singkron dengan data pusat.

Isi Dari PMK 50/PMK.07/2017 Tentang Pemberian Tunjangan Sertifikasi Guru

untuk Anda yang merasa ingin tau dengan suara dari PMK 50/PMK.07/2017 yang terbaru mungkin sanggup melihat poin-poinnya di bawah ini. Isi dari PMK 50/PMK.07/2017 pasal 90 ayat 1 berisikan perihal kegiatan donasi tunjangan yang sudah ditentukan dengan empat kali triwulan. Lalu ayat-ayat berikutnya sanggup dilihat di bawah ini.
  • Ayat 3 berisikan perihal tempat wajib membayarkan dana tunjangan sertifikasi guru tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Yakni para guru yang bakal mendapatkan tunjangan sudah harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan.
  • Ayat 4 berisikan perihal kepala tempat harus memberikan laporan tolong-menolong sudah merealisasikan dana dari pemerintah tersebut untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan lain-lain kepada Kementrian Keuangan dan instansi terkait lainnya. Penyampaian laporan tersebut sudah ada jadwalnya yaitu paling lambat pada 15 September untuk semester 1 dan 15 Maret untuk semester 2.
  • Ayat 5 berisikan perihal realisasi penyaluran dana yang sudah sesuai dengan peraturan menyerupai yang sudah disebutkan di ayat 4.
  • Ayat 6 berisikan perihal hal yang sama berafiliasi dengan ayat 4 dan 5 yaitu perihal laporan realisasi penyaluran dana untuk tunjangan sertifikasi guru.
  • Ayat 7 berisi, apabila ada kepala tempat atau tempat yang belum melaporkan realisasi dana untuk donasi tunjangan profesi guru dan dana lainnya ke pemerintah pusat, maka donasi tunjangan untuk triwulan berikutnya bakal mengalami hambatan alias tidak sanggup dilaksanbakal.
  • Ayat 8, apabila menyerupai yang telah disebutkan pada ayat 7, maka tempat tersebut bakal diberi kelonggaran waktu hingga 30 November. Kemudian penyaluran dana untuk tunjangan profesi guru dan lainnya sanggup diberikan pada tahun anggaran yang bakal tiba dengan rekomendasi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Ayat 9, menurut ayat 8 tadi, para guru dan jajaran PNS lainnya yang belum mendapatkan tunjangan profesi bakal dianggarkan kembali pada APBN.
  • Ayat 10 berisikan perihal donasi hukuman kepada kepala tempat yang belum melaporkan realisasi dana untuk tunjangan sertifikasi guru maupun PNS lainnya. Sanksi tersebut atas tawaran Kementrian Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri.
  • Ayat 11, apabila pemerintah tempat tidak membayarkan tunjangan profesi guru maka pada periode berikutnya penyaluran dana untuk tempat sanggup ditunda.
  • Ayat 12 berisikan perihal penundaan donasi dana dan masih ada kaitannya dengan ayat 7 dan juga pada ayat 4.
  • Ayat 13, pemerintah tempat harus tetap melaksanakan donasi dana tunjangan profesi guru meskipun dana yang dimiliki pemerintah tempat tidak mencukupi.
  • Ayat 14, apabila ada tempat yang kurang salur dana maka bakal diberikan dana cadangan khusus untuk pembayaran tunjangan profesi guru. Alokasi dana untuk para tenaga pendidik tersebut bakal dianggarkan lagi pada tahun anggaran berikutnya.
  • Ayat 15, menurut ayat 14, penyaluran dana cadangan harus sesuai dengan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Ayat 16, laporan perihal realisasi dana harus disampaikan kepada pemerintah sentra dalam bentuk dokumen fisik dan juga softfile.

Berdasarkan peraturan menteri yang terbaru di atas, sudah sangat terang jikalau pemerintah sentra sangat memperhatikan para tenaga pendidik. Jadi, untuk para guru jangan terlalu khawatir apabila donasi tunjangan belum diberikan alasannya pemerintah hanya sekedar berjanji saja. Pemberian tunjangan profesi tersebut sanggup terlambat memang alasannya banyaknya hambatan menyerupai pemerintah tempat yang tidak menawarkan laporan. Informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru yang terbaru tersebut sanggup dilihat dengan terang menurut PMK 50/PMK.07/2017.


Demikian artikel blog pendidikan terbaru yang kali ini khusus membahas seputar sergur id terkait dengan judul info Lengkap Tentang Sertifikasi Guru

0 Response to "Informasi Lengkap Ihwal Sertifikasi Guru"

Post a Comment